Thursday, August 14, 2025

Tolak Eksepsi Terdakwa Tabrak Lari, JPU Tegaskan Bukti Kuat Ivon Pelaku

Jabarexpose.id - Jakarta | Proses hukum kasus tabrak lari yang merenggut nyawa Supardi (82) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada sidang lanjutan, Kamis (14/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Ivon (65).

JPU menyatakan bahwa alasan hukum yang diajukan tidak relevan dan tidak berdasar, mengingat bukti-bukti di lapangan menguatkan dugaan keterlibatan terdakwa dalam insiden maut tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 9 Mei 2025, saat korban sedang jogging di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara. Supardi ditabrak oleh mobil yang dikendarai Ivon, yang kemudian melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.

“Kaca depan mobil pecah, ditemukan darah dan rambut ayah saya di sana. Itu bukti kuat bahwa terdakwa yang menabrak,”ungkap Haposan, anak korban, usai sidang.

Keluarga Korban Kecewa: Terdakwa Diduga Pura-pura Sakit

Keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap keputusan pengadilan yang memberikan penangguhan tahanan kepada terdakwa dengan alasan sakit. 

Menurut mereka, alasan itu diragukan setelah ditemukan bukti video yang memperlihatkan Ivon beraktivitas normal usai sidang.

“Kami punya video yang menunjukkan terdakwa belanja di pasar dengan kondisi sehat setelah sidang pertama. Tapi di dalam sidang, dia jalan bungkuk seolah-olah sakit parah,”tambah Haposan.

Ia pun menuding terdakwa melakukan "sandiwara" untuk menghindari penahanan. Menurutnya, sikap tidak kooperatif serta minimnya rasa penyesalan dari pihak terdakwa menambah luka bagi keluarga korban.

Desakan Keadilan

Sidang kasus ini telah digelar sebanyak tiga kali. Keluarga korban berharap majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan dan segera menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.

“Kami hanya ingin keadilan. Ayah kami meninggal tanpa diberi pertolongan, sementara pelaku mencoba lari dari tanggung jawab,”tutur Haposan.

Terdakwa Ivon diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia.

Kini publik menanti, apakah majelis hakim akan berpihak pada keadilan dan suara hati nurani, atau justru membiarkan pelaku tabrak lari menghindar dari hukuman.


• ZuL

Add Comments