Sunday, August 24, 2025

RDP Memanas! DPRD Karawang Didesak Buka-Bukaan Soal POKIR dan Dugaan Pelanggaran Perda


Jabarexpose.id - Karawang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kedua kalinya di ruang rapat Komisi I, sebagai tindak lanjut dari laporan hukum terkait dugaan penyimpangan dalam Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) anggota dewan periode 2019–2024 yang berimplikasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

RDP ini digelar menyusul surat dari kantor hukum Heri Sudaryanto, SH., MH. & Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum, tertanggal 14 Agustus 2025, dengan nomor surat 03/002/HS & PARTNERS. 

Dalam surat tersebut, tim hukum meminta klarifikasi atas kebijakan POKIR yang dinilai menyimpang dan tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat.

Hadir dalam forum tersebut, Advokat Heri Sudaryanto, SH., MH., Advokat Pontas Hutahean, SH., dan RL Jery S., SH., yang mewakili pihak pelapor dan salah satu anggota DPRD Karawang, Hj. Nurlela dari Dapil III. 

Mereka menyampaikan keberatan terhadap distribusi anggaran POKIR yang dianggap tidak tepat sasaran, terutama karena masih banyak rumah tidak layak huni yang belum tersentuh dalam APBD 2025.

Dugaan Pelanggaran Perda dan Ketimpangan Anggaran

Fokus utama pembahasan RDP kali ini adalah dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD 2025. Para advokat menyampaikan sejumlah temuan lapangan dan kejanggalan dalam proses penyusunan anggaran, yang disebut-sebut mengabaikan aspirasi riil warga, serta rawan ditunggangi kepentingan politik.

“Masih banyak rumah tidak layak huni yang tidak masuk dalam program prioritas. Padahal, itu adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kita perlu memastikan bahwa anggaran disusun berdasarkan keadilan sosial, bukan sekadar formalitas politik,” tegas Heri Sudaryanto dalam sesi pernyataannya.

Komisi I dan III Diminta Hadirkan SKPD Terkait

Sebagai bentuk keseriusan, tim hukum juga telah mengirimkan surat kedua kepada DPRD Karawang dan meminta agar pertemuan ini melibatkan perwakilan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), termasuk Sekretariat Dewan (Sekwan), untuk memberikan penjelasan resmi. 

Komisi I dan Komisi III diminta memfasilitasi hadirnya pihak-pihak terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan publik soal alokasi dana POKIR.

DPRD Siap Tindak Lanjuti dan Evaluasi Menyeluruh

Diskusi berlangsung dinamis, dengan sejumlah perdebatan yang mencerminkan tingginya perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran. 

Komisi I dan Komisi III menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan dan aspirasi yang disampaikan.

“Kami akan segera menyiapkan langkah-langkah konkret, termasuk mengundang dinas-dinas terkait untuk rapat lanjutan. Ini menjadi momentum penting bagi DPRD Karawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pelaksanaan POKIR,” ujar salah satu anggota Komisi I.

Menuju Tata Kelola Anggaran yang Pro-Rakyat

Dengan digelarnya RDP kedua ini, DPRD Karawang berharap muncul kejelasan dari semua pihak, sekaligus menjadi langkah awal dalam reformasi tata kelola POKIR agar lebih berpihak kepada kebutuhan nyata masyarakat. 

Forum ini juga menjadi cermin dari keterbukaan DPRD dalam menerima kritik dan menjadikan aspirasi masyarakat sebagai fondasi utama pembangunan daerah.


• Red

Add Comments