Wednesday, August 6, 2025

Proyek Drainase di Desa Tegalsawah Dipertayakan, Tak Ada Papan Informasi

Proyek Drainase di Dusun Krajan 1 , Desa Tegalsawah


Jabarexpose.id – Karawang | Kegiatan pembangunan di Dusun Krajan 1, Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak transparan karena tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) GIANTARA Karawang, Aep Apriyatna, turut angkat bicara terkait temuan tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan, yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahui asal usul dan detail proyek yang sedang berjalan.


"Proyek ini menggunakan uang rakyat atau uang pribadi? Karena tanpa papan informasi, publik akan terus bertanya-tanya,” ujar Aep kepada awak media, Rabu (6/8/2025).


Lebih lanjut, Aep menegaskan bahwa transparansi informasi dalam setiap proyek pembangunan bukan hanya penting, tapi juga merupakan amanat undang-undang. Beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut antara lain:


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),


Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,


Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.


“Sesuai UU KIP, masyarakat berhak tahu informasi tentang proyek pemerintah, apalagi jika dananya berasal dari APBD atau PAD. Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.


YLBH GIANTARA Karawang mendesak agar pihak pelaksana segera memasang papan informasi proyek dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Add Comments