Wednesday, August 13, 2025

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Pematangsiantar, Kerugian Negara Capai Rp26,7 Juta


Jabarexpose.id - Pematangsiantar | Upaya tegas dalam memberantas peredaran barang ilegal kembali ditunjukkan pihak kepolisian. Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran ribuan batang rokok ilegal dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (10/8) lalu.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal di Perumahan Batu Permata Raya. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 1.783 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, seperti Luffman, Manchester, Platinum, Englishman, dan Marshal. 

Total nilai kerugian negara akibat barang ilegal ini ditaksir mencapai Rp26.745.000.

"Barang-barang tersebut ditemukan di ruang tamu dan kamar rumah yang diduga memang digunakan sebagai tempat penyimpanan," ujar Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Chandra Ritonga, pada Selasa (12/8).

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Feri Lesmana (47), warga Jalan Cokro Aminoto, Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. 

Feri mengaku hanya sebagai penjaga rumah dan mendapat perintah dari seorang pria bernama Muhammad Kurnia, yang kini berstatus buron dan dalam pencarian aparat.

Feri Lesmana saat ini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai. 

Ia terancam dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara. 

Masyarakat pun diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas distribusi barang ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


• Romson Nainggolan

Add Comments