Jabarexpose.id - Medan | Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggelar perkara khusus terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, pada Jumat (1/8/2025).
Namun, proses gelar perkara yang telah dijadwalkan jauh hari ini berlangsung tanpa kehadiran pelapor, Poltak Silitonga, dan kliennya.
Ketidakhadiran pelapor memunculkan tanda tanya di kalangan peserta gelar perkara. Penyidik Madya AKBP J. Sianturi, yang didampingi Kompol Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran dari Poltak Silitonga pada 31 Juli 2025, satu hari sebelum acara digelar.
> “Kami menerima surat dari Poltak Silitonga yang menyatakan ketidakhadirannya dengan alasan tertentu. Padahal, gelar perkara ini diadakan atas permintaan beliau sendiri,” ujar AKBP J. Sianturi saat memberikan keterangan di hadapan peserta gelar perkara.
Gelar perkara ini dilangsungkan di salah satu ruangan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat Desa Tobing Tinggi yang mendampingi terlapor Azarol Aswat Lubis.
Juga hadir Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap, serta tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan yang dipimpin oleh Mardan Hanafi Hasibuan.
AKBP Sianturi menegaskan bahwa perkara ini sebelumnya telah dihentikan (SP3) oleh Polres Padang Lawas karena tidak cukup bukti.
Namun, karena adanya aduan dari pihak pelapor ke Polda Sumut, kasus ini dibuka kembali dalam bentuk gelar perkara khusus.
> “Perkara ini sudah dihentikan oleh Polres Padang Lawas. Gelar perkara khusus ini dilakukan karena adanya Dumas dari Poltak Silitonga. Karena beliau tidak hadir, maka status SP3 tetap berlaku. Perkara hanya dapat dibuka kembali apabila ada putusan praperadilan dari pengadilan,” tegas AKBP Sianturi.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan, menyayangkan ketidakhadiran pihak pelapor dalam proses yang sangat penting ini.
Ia menyebutkan bahwa ini adalah kesempatan bagi Poltak Silitonga untuk membuktikan tuduhannya di hadapan penyidik dan peserta gelar perkara.
> “Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pendumas dalam gelar perkara ini. Ini adalah momen penting untuk menyampaikan argumen hukumnya secara langsung. Ketidakhadiran ini menimbulkan kesan janggal karena proses ini justru digelar atas permintaan mereka,” ujar Mardan.
Dengan tidak hadirnya pihak pelapor, dan tidak adanya praperadilan yang membatalkan SP3, Polda Sumut menegaskan bahwa kasus ini dinyatakan tetap berstatus SP3 dan ditutup sesuai prosedur hukum yang berlaku.
• Red