Friday, August 1, 2025

Kasus Aplikasi Digital Batu Bara, Ilyas Sitorus Bantah Korupsi, Sebut Tanggung Jawab Ada di Rekanan


Jabarexpose.id - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital senilai Rp1,8 miliar, menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (31/7/2025).

Melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Law Firm Dipol & Partners, Ilyas dengan tegas meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.

PH Nilai Dakwaan Tak Objektif dan Hanya Berdasarkan Asumsi

Dalam nota pembelaan (pledoi), Penasehat Hukum Ilyas, Dedy dan tim menilai dakwaan yang diajukan JPU tidak objektif karena hanya berpijak pada keterangan satu orang saksi ahli IT yang memeriksa aplikasi pada Juni 2024, saat aplikasi tersebut telah tidak aktif. 

Pemeriksaan itu, menurut PH, dilakukan jauh setelah aplikasi tidak digunakan lagi—padahal proyek dimulai sejak 24 September 2021 dan berjalan hingga akhir 2022.

“JPU mendasarkan dakwaannya hanya pada keterangan satu ahli, tanpa alat bukti tambahan. Fakta persidangan justru menunjukkan aplikasi berfungsi hingga akhir 2022,” tegas Dedy.

Aplikasi Diakui Berfungsi Hingga Akhir 2022

Salah satu poin penting pledoi adalah keterangan para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Batu Bara. Mereka, sebagai pengguna langsung, menyatakan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran tersebut berjalan baik hingga akhir tahun 2022.

Sebanyak 243 kepala sekolah SD dan 42 kepala sekolah SMP menyatakan hal serupa saat sidang, termasuk dalam kegiatan Bimtek pada September 2021 di Singapore Land Hotel, Sei Balai, yang turut dihadiri oleh Ilyas Sitorus.

Saksi Ahli Tak Lakukan Pemeriksaan Saat Aplikasi Aktif

PH juga menyoroti keterangan Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution yang menyebut dirinya baru diminta melakukan pemeriksaan setelah adanya surat dari Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 14 Juni 2024, ketika aplikasi sudah tidak berfungsi. 

“Artinya, tidak ada pemeriksaan teknis saat aplikasi masih digunakan,” ujar Dedy.

Sementara itu, perhitungan kerugian negara oleh saksi ahli auditor menggunakan metode *total loss*, yang berarti menganggap proyek sama sekali tidak dikerjakan. 

Namun metode ini dianggap cacat karena mengacu pada hasil pemeriksaan aplikasi yang sudah tidak aktif.

PH: Ilyas Tak Terima Uang dan Bertindak Sukarela

Poin krusial lain yang dibahas dalam pledoi adalah tidak adanya bukti bahwa Ilyas Sitorus menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya selaku pelaksana proyek. 

Dana sebesar Rp500 juta yang diserahkan oleh Ilyas disebut sebagai titipan sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan keterlibatan atau keuntungan pribadi.

“Uang itu adalah titipan, bukan hasil kejahatan,” kata Dedy.

Tanggung Jawab CV Rizky Anugrah Karya

PH menekankan bahwa bila ada kerugian negara, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada CV Rizky Anugrah Karya yang menerima dana sebesar Rp1,88 miliar dari proyek tersebut. Wakil Direktur CV tersebut, Muslim Syah Margolang, juga tengah diproses hukum dalam perkara yang sama.

Dengan dasar itu, Dedy menolak usulan JPU untuk membebankan uang pengganti secara proporsional kepada Ilyas Sitorus.

Permintaan Putusan Bebas

Di akhir pledoi, Dedy dan tim meminta Majelis Hakim membebaskan Ilyas dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Mereka juga meminta agar hak-hak Ilyas dipulihkan, termasuk pengembalian dana titipan Rp500 juta.

Tanggapan JPU dan Penundaan Sidang

Sebelumnya, JPU menyatakan Ilyas terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, dan menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta penyitaan uang titipan Rp500 juta sebagai pengembalian kerugian negara.

Namun, usai mendengar pledoi dari pihak terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan resmi dari JPU.

Publik Menanti Putusan

Kasus ini menyita perhatian luas, bukan hanya karena nilai kerugiannya, tapi juga karena menyangkut sektor pendidikan dasar dan penggunaan teknologi di sekolah. 

Putusan sidang yang akan dibacakan dalam waktu dekat dinantikan publik sebagai ujian keadilan dalam penegakan hukum di sektor pemerintahan.


• Tim

Add Comments