Sunday, August 24, 2025

Gagal di Prapid, Kuasa Hukum Wartawan Ancam Surati MA Jika Sidang Digelar Online Sepihak


Jabarexpose.id - Deli Serdang | Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh tiga wartawan berinisial D, R, dan A terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Kepala SD Negeri 101928, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, resmi dinyatakan gugur.

Permohonan praperadilan (Prapid) yang didaftarkan oleh kuasa hukum ketiganya, Dr. Ismayani, S.H., M.H., ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN LBP tanggal 4 Agustus 2025, gagal disidangkan setelah dua kali ketidakhadiran pihak termohon pada pemanggilan sidang yang dijadwalkan 13 dan 20 Agustus 2025.

"Secara hukum, dengan keluarnya jadwal sidang perkara pokok, praperadilan ini dinyatakan gugur," ujar Dr. Ismayani saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (22/08/2025).

Meskipun langkah praperadilan kandas, Dr. Ismayani menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai bukti kuat untuk menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025.

 "Kami siap membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Bukti-bukti yang kami miliki akan kami hadirkan di depan majelis hakim," tegasnya.

Persidangan Diduga Digelar Secara Online, Kuasa Hukum Siap Surati MA dan KY

Ismayani juga mengungkapkan adanya informasi bahwa sidang perkara pokok akan digelar secara daring (online) dan hanya menghadirkan satu dari tiga wartawan, yakni A, sementara D dan R tidak dihadirkan.

"Kalau memang sidangnya dilakukan online dan tidak menghadirkan semua terdakwa, kami akan bersurat ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawas MA. Kami ingin proses hukum yang adil, bukan sewenang-wenang," pungkasnya.

Kepolisian: Gugurnya Prapid Sesuai Prosedur Hukum

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan menjelaskan bahwa gugurnya permohonan praperadilan merupakan bagian dari prosedur hukum jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses persidangan telah dimulai.

 "Praperadilan akan gugur secara otomatis ketika perkara pokok sudah mulai disidangkan di pengadilan tingkat pertama. Ini sesuai dengan asas hukum yang berlaku," jelas Kombes Ferry.

Latar Belakang Kasus: Tuduhan Pemerasan Rp1 Juta

Kasus ini bermula dari laporan Kepala SDN 101928 berinisial MS yang menuduh tiga wartawan melakukan pemerasan sebesar Rp1 juta. Pemerasan tersebut diduga terkait pemberitaan tentang dugaan pungutan liar untuk kegiatan perpisahan dan pentas seni di sekolah.

Ketiga wartawan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Beringin dan ditahan. Menanggapi hal itu, mereka mengajukan praperadilan sebagai bentuk upaya hukum atas penahanan yang dinilai tidak sah, namun proses tersebut tidak berlanjut akibat tidak hadirnya pihak termohon dalam dua kali sidang.

Meski praperadilan gagal, ketiga wartawan melalui kuasa hukumnya tetap menyatakan siap menghadapi sidang utama dengan optimisme dan keyakinan bahwa keadilan akan ditegakkan.


• ZuL

Add Comments