Jabarexpose.id - Karawang | Temuan dugaan kelebihan bayar dalam proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indrasetiawan, angkat bicara terkait 48 pelaksana proyek yang diduga menerima kelebihan bayar dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang.
Politisi Partai Demokrat itu dengan tegas meminta Dinas PRKP untuk tidak lagi memberi peluang kerja kepada pelaksana proyek bermasalah tersebut. Bahkan, ia mendorong agar mereka dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Kalau perlu diblacklist kontraktor yang tidak mengembalikan kelebihan bayar,” tegas Dedi seperti dilansir dari delik.co.id pada Jumat malam (22/8/2025).
Tak hanya itu, Dedi juga mendesak agar pengawasan internal dalam pelaksanaan program Rutilahu diperketat. Ia menilai perlunya sinergi antara dinas teknis dan aparat penegak hukum (APH) guna memastikan uang negara kembali.
“Dinas terkait bisa bekerja sama dengan APH untuk mengejar pengembalian dari kelebihan bayar pembangunan Rutilahu,” imbuhnya.
Pengawasan Dinas Dinilai Lemah
Sebelumnya, pengamat hukum dan kebijakan publik, Asep Agustian juga menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan Dinas PRKP Karawang.
Ia menilai, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar yang melibatkan puluhan pelaksana proyek merupakan bukti bahwa pengawasan selama ini tidak berjalan maksimal.
“Pengawasan mandul dan perhitungannya pun tidak jelas sehingga ada kelebihan bayar. Temuan soal ini di Dinas PRKP bukan kali ini saja, tapi sebelumnya juga kerap terjadi. Kasihan kepala dinasnya, sementara bawahannya yang kerjanya tidak benar,” ucap Asep.
Praktik Pinjam Bendera Juga Disorot
Asep juga mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek, yakni penggunaan ‘bendera’ atau nama perusahaan orang lain oleh oknum pemborong demi mendapatkan banyak proyek.
“Pernah enggak dinas mengecek apakah benar kepemilikan perusahaan itu yang mengerjakan langsung proyek itu, atau perusahaan itu hanya dipinjam oleh oknum pemborong?” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PRKP Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut temuan tersebut.
Masyarakat pun kini menanti keseriusan pemerintah daerah dalam menindak para pelaksana proyek yang terbukti melakukan pelanggaran, serta langkah nyata untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
• Red