Jabarexpose.id - Riau | Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi. Kali ini, mereka berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Terpidana yang diamankan adalah Nursahir, A.Md. alias Sahir bin Abdul Hamid, pria berusia 64 tahun kelahiran Rumbio. Ia merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015, Nursahir dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp110.372.384.
Kasus korupsi yang melibatkan Nursahir terjadi pada tahun anggaran 2012, dalam kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam proyek pengadaan kapal motor 5 GT lengkap 2 unit dan 30 buah jaring ikan (gill net) untuk dua desa di Kecamatan Cocong, ditemukan penyimpangan anggaran dari nilai kontrak sebesar Rp123.258.500 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir.
Penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).
Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan para buronan tidak akan pernah aman. Ia juga mengimbau agar seluruh buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.
> "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami terus memantau, mencari, dan menangkap mereka satu per satu demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," tegas Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung juga mengapresiasi kerja keras Tim Satgas SIRI dan menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengejar siapa pun yang mencoba menghindar dari tanggung jawab hukumnya.
Sumber: Puspenkum Kajagung