Thursday, July 31, 2025

Truk Hilir Mudik, Warga Wancimekar Keluhkan Pengarugan DIduga Tanpa Izin Lingkungan


Jabarexpose.id - Karawang | Aktivitas pengerjaan pengarugan tanah di samping Kantor Polsek Kotabaru, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan publik. 

Proyek yang dikabarkan bakal menjadi lokasi pembangunan sebuah sekolah swasta tersebut diduga kuat belum mengantongi sejumlah perizinan, termasuk izin lingkungan dari warga setempat.

Kepala Desa Wancimekar, Dimyat, membenarkan hal itu saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Kamis (31/7/2025). Ia menyatakan bahwa hingga kini pihak yayasan maupun pelaksana di lapangan belum pernah mengajukan permohonan izin lingkungan kepada Pemerintah Desa.

> "Kebetulan kegiatan tersebut, pihak terkait memang belum ada izin yang diminta ke lingkungan maupun kepada kami selaku Pemerintahan Desa setempat," ujar Dimyat.

Pantauan wartawan di lokasi sejak pagi hingga siang hari menunjukkan aktivitas yang cukup padat. Truk-truk besar pengangkut tanah urugan terlihat hilir mudik keluar-masuk area pengerjaan. 

Hal ini menimbulkan keresahan di tengah warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu dengan kebisingan dan polusi yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

> "Kami tidak pernah diberi tahu sebelumnya. Sejak pagi sudah banyak truk lalu-lalang di sekitar rumah. Suaranya bising dan sangat mengganggu," keluhnya.

Tak hanya kebisingan, warga juga mengeluhkan dampak debu yang dihasilkan. Debu dari tanah urugan menyebar hingga ke rumah-rumah warga dan dikhawatirkan menimbulkan gangguan kesehatan.

> "Debunya masuk ke halaman dan rumah. Kami khawatir bisa memicu penyakit pernapasan, apalagi bagi anak-anak dan lansia," ujar warga lainnya.

Perizinan Pengarugan Wajib Dipenuhi

Sebagaimana diketahui, kegiatan pengarugan tanah tidak dapat dilakukan sembarangan. Setiap pemilik lahan atau pelaksana proyek wajib mengantongi sejumlah dokumen perizinan sebagai syarat sah pelaksanaan kegiatan tersebut.

Setidaknya ada tiga jenis perizinan utama yang harus dimiliki:

1. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) – Dokumen ini menyatakan bahwa penggunaan lahan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
2. Izin Lingkungan – Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
3. Legalitas Tanah Urug – Tanah yang digunakan untuk pengurugan harus berasal dari sumber legal, disertai dokumen izin usaha jasa pertambangan eksplorasi atau dokumen pendukung lainnya.

Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, kegiatan pengarugan tanah dapat dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat serta sanksi dari pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yayasan atau pelaksana proyek terkait persoalan perizinan ini. 

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan menertibkan aktivitas yang dinilai belum sesuai dengan aturan tersebut.


• Red

Add Comments