Jabarexpose.id - Karawang | Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat Karawang menyusul beredarnya foto kegiatan rekrutmen tenaga kerja PT FCC Indonesia yang digelar di luar wilayah mereka.
Dalam potret yang ramai diperbincangkan di media sosial, tampak seleksi calon karyawan dilakukan di SMKN 12 Bandung pada Senin (21/7/2025). Dari proses tersebut, 13 peserta dinyatakan lolos ke tahap medical check-up (MCU).
Langkah perusahaan otomotif asal Jepang itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin.
“Kami menyayangkan jika perusahaan yang beroperasi di Karawang justru membuka rekrutmen di luar daerah. Ini mencederai semangat Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang jelas mengamanatkan 60 persen tenaga kerja harus berasal dari Karawang,” tegas Endang Sodikin kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, perusahaan yang berdomisili dan menikmati berbagai fasilitas dari Karawang seharusnya memberikan prioritas utama bagi warga lokal dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Ia menyebut, praktik seperti ini berpotensi menciptakan ketimpangan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat pencari kerja.
“Kalau rekrutmen di luar daerah sampai 100 orang, sementara dari Karawang cuma 10, ini jelas ada yang tidak beres. Kami minta manajemen PT FCC Indonesia segera memberikan penjelasan kepada publik,” lanjutnya.
Endang juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang untuk bertindak cepat. Ia meminta agar pihak perusahaan segera dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait proses seleksi yang dianggap tidak transparan.
“Disnaker tidak boleh diam. Ini soal hak masyarakat Karawang untuk mendapatkan pekerjaan di wilayahnya sendiri,” katanya tegas.
Tak hanya itu, ia juga mendorong Badan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Karawang untuk turun tangan menyelidiki apakah langkah PT FCC Indonesia ini telah melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Pengawasan harus aktif, baik dari provinsi maupun kabupaten. Jangan tunggu gejolak sosial semakin besar,” tambahnya.
Endang mengingatkan bahwa Perda tentang ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah keharusan yang wajib dipatuhi semua perusahaan di wilayah Karawang.
“Perda ini tidak bisa ditawar. Sekali lagi, 60 persen tenaga kerja untuk warga Karawang adalah kewajiban, bukan opsi,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT FCC Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Ketidakjelasan sikap perusahaan kian memantik kekecewaan para pencari kerja lokal yang selama ini berharap bisa mendapat tempat di industri-industri yang berkembang pesat di Karawang.
Media masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen PT FCC Indonesia untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut atas persoalan yang kini tengah menjadi sorotan publik.
• Red