Jabarexpose.id - Karawang | Munculnya kabar bahwa PT FCC Indonesia merekrut tenaga kerja dari luar wilayah Karawang pada Senin 21 Juli 2025 lalu, memicu kekecewaan di tengah masyarakat.
Pasalnya, perusahaan yang telah bertahun-tahun beroperasi di kawasan industri KIIC Karawang itu, dinilai mengabaikan potensi besar tenaga kerja lokal, terutama para lulusan baru yang sangat membutuhkan pekerjaan.
Kekecewaan ini datang dari salah satu praktisi hukum asal Karawang, RL Jeri S., S.H., yang menyayangkan langkah FCC Indonesia yang terindikasi merekrut mayoritas tenaga kerja dari luar daerah.
"Setelah kelulusan periode pertengahan tahun 2025, baik tingkat SLTA maupun Sarjana, mengapa FCC Indonesia justru membuka peluang kerja ke luar Karawang? Ini menyakiti hati kami," tegas Jeri dalam keterangannya kepada media.
Ia menilai, tindakan ini mencederai semangat pembangunan daerah yang seharusnya berpihak pada masyarakat lokal. Terlebih, angka pengangguran di Karawang masih cukup tinggi, terutama di kalangan pemuda-pemudi lulusan sekolah dan perguruan tinggi.
"Saya selaku praktisi hukum akan melayangkan surat resmi protes kepada pihak PT FCC Indonesia, dan akan terus mengawal isu ini sampai tuntas," lanjutnya.
Jeri juga mengingatkan bahwa perekrutan tenaga kerja di Karawang harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada beberapa dasar hukum seperti:
* Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2016 terkait perangkat daerah,
* Peraturan Bupati Karawang No. 61 Tahun 2021 mengenai kedudukan dan fungsi Disnakertrans Karawang,
* Serta Perbup No. 8 Tahun 2016 tentang program perluasan kesempatan kerja.
Namun yang paling krusial, menurut Jeri, adalah ketentuan dalam Perda Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa perusahaan yang beroperasi di Karawang wajib memprioritaskan minimal 60% tenaga kerja lokal dari total kebutuhan.
"Artinya, perusahaan harus lebih dulu menyerap tenaga kerja yang berdomisili di Karawang. Bila tidak memenuhi syarat, barulah bisa merekrut dari wilayah lain dalam kabupaten," papar Jeri.
Kabar ini pun menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Karawang, khususnya para pencari kerja yang merasa dipinggirkan di tanah kelahirannya sendiri.
"Kami tidak menolak persaingan, tapi prioritaskan dulu yang lokal. Kami siap bekerja dan berkembang jika diberi kesempatan," ungkap salah satu pencari kerja lulusan SMK asal Klari.
Jeri menegaskan bahwa dirinya bersama elemen masyarakat dan organisasi hukum di Karawang akan terus memantau proses perekrutan di perusahaan-perusahaan besar di Karawang, agar sesuai dengan regulasi dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Hingga berita ini naik, belum ada keterangan resmi dari pihak PT FCC.