Jabarexpose.id | Tangerang | Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025 mendatang. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Dengan mengusung tema“Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas,” operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya.
Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Bayu Suseno, di lapangan apel Mapolres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Jasa Raharja Kota Tangerang.
Fokus Penindakan di Jalan Strategis
Sebanyak 155 personel gabungan diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan operasi. Penindakan akan difokuskan di beberapa ruas jalan utama yang rawan pelanggaran dan kecelakaan, antara lain:
* Jalan Jenderal Sudirman
* Jalan Daan Mogot
* Jalan Perintis Kemerdekaan
* Jalan Gatot Subroto
Menurut AKBP Bayu Suseno, tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kota Tangerang.
Sasar Wilayah Tanpa ETLE dan Titik Rawan Pelanggaran
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Noptah Histaris Suzan, menjelaskan bahwa operasi ini akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pendekatan preemtif, preventif, hingga tindakan represif atau penegakan hukum.
“Kami akan fokus pada wilayah yang belum terpasang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan daerah-daerah yang berisiko tinggi terhadap pelanggaran,” jelas Noptah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi kepentingan bersama.
Sembilan Target Operasi Patuh Jaya 2025
Berikut adalah 9 pelanggaran utama yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2025:
1. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
2. Melawan arus lalu lintas
3. Melebihi batas kecepatan
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (pengemudi roda empat)
5. Kendaraan menggunakan plat nomor palsu, kedutaan, atau plat rahasia
6. Pengemudi di bawah umur
7. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
8. Kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
9. Pengendara sepeda motor tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Melalui operasi ini, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat membangun budaya tertib berlalu lintas yang kuat sebagai pondasi menuju Indonesia Emas 2045.
• David Hardson