Jabarexpose.id - Karawang | Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi berinisial NA di Karawang menuai sorotan luas. Kuasa hukum korban secara resmi melayangkan surat permohonan asistensi kepada Komisi III DPR RI, Rabu (23/7/2025), menyusul proses hukum yang dinilai janggal dan tidak berpihak kepada korban.
Tragisnya, pelaku dalam kasus ini bukan orang asing, melainkan oknum guru ngaji yang juga merupakan paman kandung korban. Alih-alih mendapat perlindungan dan keadilan, NA justru menghadapi proses hukum yang disinyalir sarat kejanggalan sejak awal.
> "Di tingkat Polsek, tidak dilakukan tindakan pro justicia. Klien kami bahkan tidak pernah diperiksa sebagai saksi korban. Justru diarahkan kepada upaya 'perdamaian' dengan cara menikahkan korban dengan pelaku,” ungkap Dr. M Gary Gagarin Akbar, Ketua Tim Kuasa Hukum NA.
Kasus ini baru mendapat perhatian publik setelah ramai dibicarakan di media sosial. Menyusul tekanan publik, Polres Karawang mengambil alih penyelidikan dari Polsek Majalaya.
Namun sayangnya, upaya ini kembali menuai kritik karena penyidik justru menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, bukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang lebih relevan dan komprehensif.
> “Ini sangat berbahaya. Penggunaan pasal zina bukan hanya tidak tepat, tapi juga berpotensi menggeser posisi korban menjadi pelaku. Ini bentuk kriminalisasi yang jelas-jelas mencederai semangat UU TPKS,” tegas Gary.
Desakan ke DPR: Wujudkan Keadilan untuk Korban
Surat yang dikirim ke Komisi III DPR RI dilandaskan pada kewenangan konstitusional lembaga legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum, sesuai dengan Pasal 20A UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Tim hukum berharap Komisi III turun tangan secara aktif, mengingat fungsi pengawasan lembaga ini terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.
> “Kami mendesak Komisi III untuk menjalankan fungsinya. Penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh melenceng dari prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban. Jangan sampai korban kekerasan seksual malah dikriminalisasi,” tandas Gary.
Dukungan dari Tokoh Nasional dan Publik Figur
Langkah ini mendapat angin segar dari sejumlah tokoh nasional yang ikut menyuarakan keadilan bagi korban. Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dan publik figur Uya Kuya termasuk yang secara terbuka menyampaikan dukungannya kepada korban.
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi III DPR RI juga disebut telah menyatakan dukungan secara lisan melalui media, yang kini ditindaklanjuti melalui permohonan resmi dari tim kuasa hukum NA.
Catatan Kritis: Jangan Ulangi Luka Lama
Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya penanganan kekerasan seksual di Indonesia, terutama saat korban perempuan justru ditempatkan dalam posisi rentan dan disudutkan oleh sistem hukum.
Momentum ini diharapkan menjadi titik balik, agar aparat penegak hukum tak hanya paham aturan, tapi juga mengedepankan perspektif korban dalam penanganan kasus-kasus sensitif seperti ini.
• Na