Wednesday, July 9, 2025

KPU Jateng Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual, Etika Penyelenggara Diperkuat


Jabarexpose.id - Semarang | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. 

Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara serta Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, yang digelar secara daring dari Aula Kantor KPU Jateng pada Selasa (8/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran komisioner, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan sekretariat KPU Jateng. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menekankan pentingnya penguatan etika dan moral dalam tugas-tugas kepemiluan.

>“Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 bukan sekadar regulasi teknis, tapi juga menjadi pedoman etik dan moral untuk mencegah kekerasan seksual. Lingkungan kerja KPU harus menjadi tempat yang aman dan manusiawi bagi semua,”tegas Afifuddin.

Salah satu sorotan utama dalam rakor ini adalah pembentukan dan penguatan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PKS), yang memiliki tugas edukasi, pendampingan korban, hingga penyediaan mekanisme pelaporan yang ramah dan adil.

Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, menjelaskan bahwa pelaporan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dengan tetap menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor.

Sementara itu, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menegaskan pentingnya internalisasi kode etik dan sumpah/janji penyelenggara pemilu hingga ke tingkat daerah.

>“Budaya kerja yang setara, bebas dari relasi kuasa menyimpang, dan berlandaskan integritas harus menjadi nafas di setiap lini penyelenggara pemilu,” ujar Parsadaan.

Tak hanya dari internal KPU, kegiatan ini juga melibatkan pemateri dari berbagai lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Mereka menyoroti pentingnya kesetaraan gender, data kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga mekanisme pemulihan dan penindakan terhadap pelanggaran etika.

Inspektur Utama KPU RI juga memaparkan strategi penguatan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya preventif dan kuratif atas kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta sepakat bahwa pencegahan kekerasan seksual bukan hanya tugas individu, tapi merupakan tanggung jawab kolektif dalam membangun lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, manusiawi, dan berkeadilan.


Sumber : KPU Jateng

Add Comments