Jabarexpose.id - Karawang | Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (FH UBP) Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak advokat-advokat profesional dan berintegritas melalui pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX Tahun 2025.
Bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), kegiatan ini resmi dimulai dan akan berlangsung selama satu bulan penuh di Gedung B Lantai 3, Kampus UBP Karawang, serta secara hybrid (daring dan luring).
Dengan jumlah peserta sebanyak 10 orang dari berbagai daerah, baik dari dalam maupun luar Karawang, bahkan luar pulau, PKPA kali ini tetap dilaksanakan secara maksimal meski pesertanya terbatas.
Hal ini mendapat apresiasi langsung dari Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.
>“Setiap penyelenggaraan PKPA di UBP Karawang saya selalu hadir. Ini bentuk dukungan nyata saya untuk kemajuan profesi advokat di bawah naungan Peradi,”ujar Askun dengan penuh semangat.
PKPA Angkatan IX ini disebut sebagai kelas eksekutif, karena tetap diselenggarakan meskipun jumlah peserta tidak besar. Bagi Peradi, yang terpenting bukanlah kuantitas, tetapi kualitas calon advokat yang dihasilkan.
>“Kami tidak melihat jumlah. Pernah hanya lima orang pun tetap kami jalankan. Karena tujuan kami mencetak advokat profesional, andal, proporsional, dan bukan advokat instan,” tegas Askun.
Sementara itu, Direktur PKPA FH UBP Karawang, Adyan Lubis, S.H., M.H., menekankan pentingnya program ini sebagai bekal awal sebelum memasuki dunia praktik hukum.
>“PKPA ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin mencetak advokat yang memiliki moral, integritas, dan profesionalisme tinggi. Pesertanya juga datang dari berbagai daerah, tidak hanya dari UBP,”ujarnya.
Selama satu bulan pelaksanaan, peserta PKPA akan menerima materi dari para pemateri ahli di bidangnya, membahas berbagai aspek hukum yang akan menjadi bekal penting dalam menghadapi ujian profesi advokat (UPA) nantinya.
Setelah mengikuti PKPA dan mendapatkan sertifikat resmi dari DPN Peradi, para peserta akan mengikuti UPA. Jika lulus, mereka wajib menjalani masa magang selama dua tahun di kantor advokat sebagai syarat untuk bisa diangkat dan disumpah sebagai advokat. Selain itu, peserta juga harus telah berusia minimal 25 tahun.
>“Kami berharap lulusan PKPA dari UBP ini mampu menjadi advokat yang membawa nama baik organisasi dan menjunjung tinggi kode etik profesi,” tutup Adyan.
PKPA FH UBP Karawang terus menjadi wujud nyata komitmen dunia akademik dalam mencetak calon-calon advokat masa depan yang berkualitas, siap mengabdi, dan mampu menghadapi tantangan dunia hukum di Indonesia.
• Red