Thursday, July 3, 2025

Insan Pers Bekasi Raya Geram, Kecam Pernyataan Gubernur KDM Soal Media Tak Diperlukan


Jabarexpose.id - Bekasi | Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang mengajak masyarakat untuk tidak lagi bekerja sama dengan media memicu gelombang protes dari ratusan insan pers di Bekasi Raya. 

Bertempat di Saung Jajaka, Tambun Utara, Kamis (3/7/2025), para jurnalis, pemimpin redaksi, dan tokoh masyarakat menyatakan sikap tegas dalam forum “Dialog Pers Bekasi Raya”.

Pernyataan KDM yang menyarankan masyarakat cukup mempublikasikan kegiatan di media sosial seperti Facebook, TikTok, dan YouTube tanpa perlu melibatkan media, dianggap melecehkan peran jurnalis profesional dan melemahkan pilar demokrasi.

>"Statemen itu tidak hanya melukai hati insan pers, tapi juga mencerminkan cara pandang sempit terhadap fungsi media dalam negara demokrasi," tegas Doni Ardon, Ketua SMSI Kabupaten Bekasi.

Doni menyayangkan bahwa pernyataan seperti itu justru datang dari seorang pemimpin tingkat provinsi. Ia menegaskan bahwa media adalah saluran resmi masyarakat yang bekerja dengan sistem verifikasi dan tanggung jawab hukum yang jelas berbeda dengan konten media sosial yang personal dan tanpa regulasi.

Senada, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai narasi KDM sebagai bentuk pengaburan fungsi pers di tengah masyarakat.

> "Kita tidak sedang baper. Kita sedang menjaga marwah profesi jurnalis agar tidak dipermainkan oleh narasi sesat yang membahayakan demokrasi," katanya di hadapan para peserta yang hadir.

Ketua AWIBB Jabar, Raja Tua, juga menyatakan bahwa pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi telah menyulut keprihatinan dan panggilan moral dari insan pers di Bekasi Raya.

> "Kami bukan musuh negara. Kami adalah mitra bangsa yang selama ini turut menjaga akuntabilitas kekuasaan," tegasnya.

Tegaskan Fungsi Pers, Tolak Stigma Murahan

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan bersama oleh Doni Ardon dan Ade Muksin, insan media Bekasi Raya menegaskan lima poin utama:

1. Pers adalah Pilar Demokrasi: Media bukan sekadar pelengkap seremoni, tapi pengontrol kekuasaan yang sah.

2. Tolak Pengerdilan Profesi: Statemen KDM dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan UU Pers.

3. Media Sosial Bukan Pengganti Pers: Tidak ada redaksi, tidak ada kode etik, dan tidak ada pertanggungjawaban dalam medsos.

4. Pers Mitra Strategis Pemerintah: Sinergi sehat antara media dan pemerintah sangat dibutuhkan, bukan pendekatan transaksional.

5. Solidaritas Wartawan Diperkuat: Pers Bekasi harus bersatu melawan upaya pelemahan dari luar dan dalam.

Acara tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat Bekasi seperti Ketua Umum Jajaka Nusantara HK Damin Sasa dan Presiden Facebooker Ebong Hermawan, yang keduanya menyerukan pentingnya menghormati eksistensi media sebagai bagian dari sistem demokrasi.

Aksi Damai, Panggilan Moral

Dialog berjalan tertib dan damai, dipandu oleh pengurus SMSI Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango. Para peserta menegaskan bahwa aksi mereka bukan bentuk kemarahan, melainkan panggilan nurani untuk menjaga martabat profesi jurnalistik dari narasi yang menyesatkan publik.

Pernyataan Gubernur KDM hingga saat ini belum diklarifikasi secara resmi. Para insan pers Bekasi Raya mendesak klarifikasi terbuka sekaligus komitmen dari pemerintah untuk tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.



• NP

Add Comments