Thursday, July 31, 2025

DPRD Karawang Bahas APBD 2025 dan Tiga Raperda Prioritas di Rapat Paripurna


Jabarexpose.id - Karawang | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Endang Sodikin. Agenda utama dalam sidang tersebut meliputi pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas serta Perubahan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun tiga Raperda prioritas yang disorot dalam sidang tersebut antara lain:

1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Permukiman Kumuh
2. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
3. Raperda tentang RPJMD Karawang 2025–2029

Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menerima nota pengantar Raperda terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Sorotan menarik datang dari Fraksi Partai Gerindra melalui Sekretaris Fraksi, Iqbal Jamalulail, S.IP., M.Kesos, yang menyampaikan pandangan tajam mengenai pemerataan akses pendidikan di Karawang. 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kondisi sekolah swasta, terutama yang berada di level bawah.

“Kami bukan berbicara tentang sekolah swasta yang sudah besar dan mapan. Tapi kami membela mereka yang dindingnya ambrol, atapnya bocor, dan lantainya rusak. Mereka yang terus mendidik anak-anak Karawang meskipun SPP-nya bisa dihutang,” ujar Gus Iqbal, sapaan akrabnya.

Berdasarkan data Kemendikdasmen per 29 Juli 2025, jumlah peserta didik di Karawang dari jenjang PAUD hingga SMA sederajat mencapai 449.143 jiwa. Dari jumlah tersebut, 46% bersekolah di lembaga swasta, yang jumlahnya mencapai 2.684 sekolah, jauh lebih banyak dibanding sekolah negeri yang berjumlah 943.

“Kami menghargai fokus pembangunan terhadap sekolah negeri, tapi jangan abaikan fakta bahwa hampir separuh anak-anak Karawang ditampung oleh sekolah swasta. Jangan biarkan mereka merasa seperti warga kelas dua dalam urusan pendidikan,” tegas anggota Komisi IV tersebut.

Lebih lanjut, Gus Iqbal juga menyoroti peran penting Pondok Pesantren dalam pembangunan karakter bangsa. Ia menyayangkan hilangnya nomenklatur mengenai program kepesantrenan dalam kamus usulan Pemerintah Daerah tahun ini, meskipun telah ada regulasi resmi melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2024 sebagai turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2023.

“Jangan lupakan kontribusi pesantren. Kami dulu meminta doa dan restu dari para kiai dan ajengan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Kini saatnya kami membalas budi melalui regulasi yang nyata dan mendukung perjuangan mereka,” ucapnya.

Perbup tersebut mencakup berbagai bentuk dukungan terhadap pesantren, mulai dari bantuan operasional, sarana-prasarana, hingga pelibatan dalam program pemberdayaan masyarakat. 

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan indikasi pengabaian yang dinilai Fraksi Gerindra sebagai langkah mundur.

“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tapi juga benteng moral dan karakter bangsa. Sudah saatnya Pemkab Karawang menegaskan kembali komitmennya terhadap peran strategis pesantren melalui implementasi peraturan yang telah disahkan,” pungkasnya.

Rapat paripurna ini mencerminkan dinamika dan semangat kritis legislatif Karawang dalam merespons isu-isu strategis daerah, mulai dari pembangunan wilayah, tata kota, lingkungan, pendidikan, hingga penguatan lembaga keagamaan.


• Red

Add Comments