Jabarexpose.id - Sukabumi | Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan dan menangkap tersangka berinisial "D", seorang vendor rekanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perawatan kendaraan operasional pelayanan persampahan Tahun Anggaran 2024.
Tersangka "D" sebelumnya sempat melarikan diri dan mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Setelah buron selama hampir satu bulan, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh tim Kejari di sebuah hotel di Bandung pada Selasa, 23 Juli 2025.
> “Tersangka ‘D’ ini sempat mangkir dari tiga kali pemanggilan, dan kami akhirnya melakukan penjemputan paksa di Bandung,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santos, kepada awak media.
Penetapan "D" sebagai tersangka memperpanjang daftar pelaku korupsi dalam kasus ini menjadi empat orang, yakni dua Aparatur Sipil Negara (ASN) DLH berinisial T dan H, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Prasetyo, serta vendor rekanan "D".
Rekayasa Anggaran Rugikan Negara Rp877 Juta
Keempat tersangka diduga kuat melakukan rekayasa anggaran dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah pada DLH Kabupaten Sukabumi.
Dugaan penyimpangan ini semakin diperkuat dengan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp877.233.225.
Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
> “Perbuatan mereka tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pengelolaan sampah yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” tambah Agus.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Keempat tersangka dikenai pasal berlapis, yakni:
* Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, dan
* Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001),
* Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan, dengan minimal hukuman 4 tahun penjara dan kemungkinan denda serta pengembalian kerugian negara.
Dua tersangka sebelumnya, yakni T dan H, sudah terlebih dahulu ditahan di Lapas Warungkiara Kelas II A untuk masa penahanan 20 hari sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
Pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di lingkungan pelayanan publik akan terus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
• Red