Saturday, July 19, 2025

Bandit Motor Surabaya Ditembak Saat Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Terorganisir


Jabarexpose.id - Surabaya | Kerja keras tanpa henti dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali membuahkan hasil. Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga berhasil dibekuk polisi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A. (26), diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak panjang di dunia kriminal. Mereka ditangkap pada 15 Juli 2025 pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mulyorejo, Surabaya.

Penangkapan tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki ketiganya.

Beraksi Setiap Hari, Terorganisir dan Licin

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Heriyanto mengungkapkan, ketiga pelaku tergolong sangat terorganisir.

“Mereka punya peran masing-masing. Satu bertugas memantau lokasi, satu sebagai joki, dan satu lagi eksekutor yang merusak kunci motor dengan kunci L modifikasi,” ungkap AKBP Edy, Jumat (18/7/2025).

Dari hasil interogasi, polisi mendapati fakta mengejutkan. Selain 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tercatat resmi, para pelaku juga mengaku beraksi di wilayah Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo.

Tak tanggung-tanggung, mereka mengaku bisa mencuri dua sepeda motor dalam sekali aksi. Hasil kejahatan langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

TKP dan Barang Bukti

Berikut ini sejumlah lokasi tempat para pelaku melancarkan aksinya:

* Jl. Darmo Kali No. 60 – 4 Mei 2025 (2 unit motor)
* Jl. Kutisari Selatan IV No. 3 – 25 Mei & 11 Juni 2025
* Perum Candi Lontar Lor – 9 Juli 2025
* Pos Satpam Perum ECO, Wonorejo Selatan – 9 Juli 2025
* Jl. Menanggal Gg. Mundu No. 5 – 24 Mei 2025
* Jl. Sepat, Lidah Kulon – 14 Juli 2025
* Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan – 12 Juli 2025
* Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang – 10 April 2025

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

* Satu kunci L modifikasi
* Satu anak kunci gepeng
* Satu unit sepeda motor
* Dua unit handphone Realme warna biru

Residivis Berulang Kali Masuk Penjara

Ketiganya bukan pelaku baru. D.H. pernah dihukum pada 2021–2022 dalam kasus curanmor oleh Polsek Sukolilo dan Polres Gresik.
S.A. terjerat kasus narkotika pada 2019–2021 dan ditangkap Polres Tanjung Perak serta Polres Gresik.
M.A. dua kali dipenjara dalam kasus curanmor: 2021–2022 (Polsek Sukolilo) dan 2022–2025 (Polres Gresik).

Pesan Tegas Kepolisian: “Kami Tidak Akan Ragu Bertindak”

Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKBP Edy Heriyanto mengingatkan keras para pelaku kejahatan jalanan.

“Saya ingatkan, khususnya kepada pelaku curanmor dan curas, bahwa Anda akan berhadapan dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Jangan lengah saat memarkir kendaraan. Gunakan kunci ganda atau alarm. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mari bersama jadikan Surabaya kota yang aman dan bebas dari teror kejahatan jalanan,” pungkas AKBP Edy.


• Rls/NP

Add Comments