Jabarexpose.id - Cimahi | Suasana haru mewarnai sebuah rumah di Kota Cimahi, Jawa Barat, saat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SHS menangis histeris ketika didatangi oleh mantan suaminya, ILP, yang didampingi oleh oknum anggota LSM dan aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video dan diunggah ke akun Instagram @ibharya\_mandalika, milik Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna SH., MH.
Dalam keterangannya kepada nuansametro.com, Hendra menyebut dirinya saat itu hadir di lokasi sebagai kuasa hukum SHS.
"Klien kami sedang bersengketa soal hak kepemilikan atas rumah yang merupakan harta gono-gini hasil pernikahannya dengan ILP. Belum ada putusan pengadilan, jadi status rumah itu masih status quo," ujar Hendra Supriatna, Minggu (15/6/2025).
Menurut Hendra, ILP secara sepihak diduga telah menggadaikan sertifikat rumah ke PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Mandiri dengan cara memalsukan tanda tangan SHS.
Ironisnya, kata Hendra, rumah tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial IA dengan harga murah, diduga untuk melunasi utang pribadi ILP.
"Ini bukan sekadar konflik rumah tangga. Klien kami juga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kini dipaksa keluar dari rumahnya sendiri. Ini bentuk persekusi yang sangat kami sesalkan," jelasnya.
Hendra menilai, keterlibatan oknum anggota LSM dan polisi dalam insiden pengusiran tersebut sangat tidak tepat, terlebih belum ada keputusan hukum terkait sengketa harta tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya telah melayangkan surat permintaan perlindungan hukum kepada Polsek Cimahi.
"Kami mempertanyakan posisi hukum aparat kepolisian dalam peristiwa ini. Tanpa dasar hukum yang jelas, pengusiran tersebut sangat mencederai rasa keadilan," tegasnya.
Kasus ini pun menuai perhatian publik di media sosial. Banyak netizen menyuarakan simpati terhadap SHS dan mendesak aparat untuk bertindak objektif serta memberikan perlindungan kepada pihak yang menjadi korban.
• NP