Jabarexpose.id - Karawang | Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi wisata City Garden Eat and Play Karawang, Senin (23/6/2025), guna meninjau kelengkapan perizinan dan potensi retribusi daerah yang dapat dimaksimalkan dari operasional tempat hiburan keluarga tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menjelaskan bahwa meskipun City Garden telah memenuhi standar perizinan di beberapa daerah lain, pihaknya menemukan perbedaan regulasi di Kabupaten Karawang, khususnya dalam hal pengklasifikasian risiko dan pajak retribusi daerah.
> "Menurut kami, wahana yang tersedia masuk kategori risiko menengah hingga tinggi. Tapi dari pihak pengelola menilainya hanya berisiko rendah. Ini harus dikaji lebih lanjut," ujar Saepudin usai sidak.
Selain menyoroti soal klasifikasi risiko, pihak DPRD juga menegaskan pentingnya sistem keamanan yang optimal, termasuk pemasangan CCTV di seluruh wahana dan area parkir.
> "Kami minta setiap wahana dan parkiran dilengkapi CCTV sebagai standar keamanan. Perihal perizinan, DPMPTSP akan mengecek dokumen mana saja yang masih belum lengkap," tambahnya.
Saepudin menegaskan bahwa Komisi I akan melakukan peninjauan lanjutan untuk memastikan semua perizinan dipenuhi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya akan mendorong tindak lanjut agar potensi pendapatan daerah dari sektor ini, seperti pajak reklame, dapat dioptimalkan.
Sementara itu, CEO City Garden, Saban, mengakui adanya beberapa dokumen yang belum sesuai dengan standar Kabupaten Karawang. Ia menyebutkan bahwa perbedaan SOP antar daerah menjadi tantangan tersendiri.
> "Kami memiliki 18 cabang di berbagai daerah. Perizinan di sini sedang dalam proses. Kami siap mengikuti aturan dan akan bertemu Satpol PP untuk memastikan apa yang masih kurang," katanya.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari DPMPTSP Karawang, Sandi, menyebutkan bahwa pengelola City Garden telah mengurus izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), namun memang ada perizinan tambahan yang perlu dilengkapi, seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari DLH Karawang.
> "Tanggal 26 Juni nanti, mereka akan dipanggil oleh Satpol PP. Di sana akan dibuat berita acara untuk menindaklanjuti kekurangan dokumen," jelasnya.
Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Karawang serius dalam menegakkan regulasi sekaligus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan dan rekreasi.
• Red