Monday, June 16, 2025

Rekrutmen Tenaga Kerja Dinilai Tak Adil, BPD Dawuan Barat Ultimatum PT AHM


Jabarexpose.id - Karawang | Ketegangan mencuat di kawasan industri Indotaisei, Cikampek, setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dawuan Barat resmi melayangkan surat protes kepada manajemen PT Astra Honda Motor (AHM). 

Isi surat tersebut memuat keberatan atas praktik rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak memprioritaskan warga lokal, khususnya masyarakat Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Surat resmi yang ditandatangani Ketua BPD Dawuan Barat, H. Suhara Iskandar, S.Pd.I, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan PT AHM. 

Pihaknya menuding perusahaan lebih memilih calon tenaga kerja dari luar wilayah Karawang, meski Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 menegaskan bahwa perusahaan wajib mengutamakan pekerja dari lingkungan terdekat.

> “Kami sangat menyayangkan praktik rekrutmen seperti ini. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat kami yang sangat membutuhkan lapangan kerja,” tegas Suhara dalam pernyataannya.

Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada manajemen PT AHM, tapi juga ditembuskan ke berbagai instansi penting, mulai dari Presiden RI, Kementerian Tenaga Kerja, DPR RI, Gubernur Jawa Barat, hingga Kapolres dan Danramil Cikampek. 

BPD mendesak adanya dialog terbuka dan klarifikasi dari perusahaan, serta menuntut solusi konkret dalam waktu dekat.

Aliansi Wartawan Karawang Siap Kawal Aksi Warga

Menanggapi situasi ini, Presidium Aliansi Wartawan Karawang, Nurdin Syam alias Mr. Kim, ikut bersuara lantang. Ia mengecam keras sikap PT AHM yang dinilai mengabaikan keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat sekitar.

> “Ini bukan hanya soal ketenagakerjaan, tetapi menyangkut rasa keadilan masyarakat. Kami siap mengawal isu ini sampai tuntas. Bahkan jika perlu, kami akan turun langsung melakukan audiensi dan aksi bersama warga,” ujar Nurdin Syam.

Menurutnya, sebagai perusahaan raksasa, PT AHM semestinya menjadi teladan dalam penyerapan tenaga kerja lokal, bukan malah memberi peluang lebih besar kepada pelamar dari luar daerah.

Ancaman Jalur Hukum Jika Tak Digubris

BPD Dawuan Barat juga menegaskan, apabila surat ini diabaikan oleh pihak manajemen, mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum. 

Langkah tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan daerah yang berlaku di Karawang.

Situasi ini kini menjadi sorotan publik, terutama di tengah tingginya angka pengangguran dan harapan besar masyarakat terhadap industri besar seperti PT AHM agar dapat menjadi penyokong kesejahteraan ekonomi lokal.


• Red

Add Comments