Jabarexpose.id - Jakarta | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut disampaikan Afif saat menjadi narasumber dalam kegiatan Politics & Colleagues Breakfast (PCB) Series #4* bertema“Pengaturan Keserentakan Pemilu Dalam Upaya Penguatan Pelembagaan Demokrasi”, yang digelar di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Afif mengungkapkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan lima kotak suara dalam satu waktu pemilihan menyebabkan kelelahan luar biasa pada petugas TPS.
Dengan pemisahan antara pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD), ia meyakini distribusi beban kerja akan jauh lebih seimbang.
"Putusan MK ini akan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi momentum penyempurnaan substansi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk penyelarasan nomenklatur, tugas, dan persyaratan penyelenggara," ujarnya.
Lebih lanjut, Afif juga menjelaskan langkah konkret yang telah diambil KPU dalam Pilkada 2024, yaitu dengan melakukan pembatasan jumlah pemilih per TPS serta penggabungan TPS tertentu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan proses pemilu yang lebih efisien dan berkeadilan.
Kebijakan pemisahan ini diharapkan tak hanya memberi ruang kerja yang lebih manusiawi bagi penyelenggara, tetapi juga meningkatkan kualitas demokrasi melalui fokus yang lebih baik pada setiap jenjang pemilihan.
Dengan adanya putusan ini, publik diharapkan turut memahami bahwa penyederhanaan tahapan pemilu bukanlah pengurangan kualitas, melainkan bentuk penguatan kelembagaan demokrasi secara berkelanjutan.
Sumber : KPU RI