jabarexpose.id - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bikin gebrakan besar! Dalam Operasi Nila Jaya 2025, dua polsek berhasil menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin dengan total sitaan fantastis: 113.501 butir Tramadol dan Hexymer yang siap edar.
Dua pelaku diamankan dalam operasi ini. Yang pertama, ZF (29), ditangkap di rumahnya di Perumahan Panorama, Sepatan Timur. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Hexymer dari tangan ZF. Obat-obatan tersebut disebut berasal dari jaringan gelap yang kini tengah diburu polisi.
“Pelaku mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, Polsek Teluknaga juga tak mau kalah. Satu pelaku lainnya, R (29), diciduk di tokonya di Jalan Raya Kalibaru. Polisi menemukan 501 butir obat keras terdiri dari 441 Tramadol dan 60 Hexymer.
Kapolres menjelaskan, peredaran obat keras seperti ini sangat berbahaya dan menjadi pemicu maraknya aksi kriminalitas seperti tawuran, geng motor, hingga aksi begal yang dilakukan remaja setelah mengonsumsi obat-obatan tersebut.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor ke kami melalui call center 110 atau nomor pengaduan 082211110110. Sekecil apa pun informasi akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dua pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 435 junto 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Metro Tangerang Kota membuktikan: bandar obat terlarang tak akan lolos!
• David Hardson