Jabarexpose.id - PALI | Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI.
Kepala Kejari PALI mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/6) di Ruang Media Center Kejari. Kedua tersangka tersebut adalah BD, mantan Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MB, Direktur CV. Restu Bumi.
Dugaan korupsi ini terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp 2,73 miliar yang dialokasikan untuk delapan pelatihan kerajinan. Namun, hasil audit dari BPKP mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
Modus yang digunakan oleh para tersangka meliputi mark-up anggaran pada berbagai pos seperti alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, publikasi, materi pelatihan, barang untuk masyarakat, honor narasumber, hingga biaya perjalanan dinas. Tak hanya itu, terdapat pula dugaan belanja fiktif untuk keperluan pelatihan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Dalam proses penyelidikan, tim jaksa telah memeriksa 90 saksi, menyita 281 barang bukti, serta mengamankan berbagai dokumen dan surat penting yang memperkuat dugaan korupsi.
BD diduga secara aktif memerintahkan bawahannya untuk **memaksimalkan penyerapan anggaran meski laporan pertanggungjawaban tidak sesuai kenyataan.
Ia juga disinyalir menunjuk langsung CV. Restu Bumi tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang semestinya.
Sementara itu, MB diduga membuat laporan fiktif, menyalahgunakan dana, serta mengalirkan sebagian uang kepada BD demi keuntungan pribadi.
Kejari PALI menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas pihak kejaksaan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang membelit program pemberdayaan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh instansi agar tidak main-main dengan uang negara.
• Rls/NP