Tuesday, June 17, 2025

Kejati Jabar dan PT Pegadaian Teken MoU, Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN


Jabarexpose.com - Bandung | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menjalin kerja sama strategis dengan PT Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). 

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Ruang R. Soeprapto, lantai 8, Gedung Kejati Jabar, Selasa (17/6/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan TUN, Jasri Umar, bersama jajaran. 

Dari pihak PT Pegadaian hadir Pemimpin Wilayah Dede Kurniawan, Deputy Bisnis Area Bandung 1 Suhadi, Deputy Bisnis Area Bandung 2 Leonard, serta Legal Officer Angger Prasetyo.

Dalam sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh PT Pegadaian kepada institusinya. 

Ia menegaskan pentingnya kerja sama ini dalam rangka mendukung keberlanjutan bisnis PT Pegadaian melalui kepastian hukum.

> “Dengan sinergi ini, kami berharap PT Pegadaian dapat mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga agar setiap langkah bisnis berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Katarina.

Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (bantuan hukum), dan tindakan hukum lain yang diperlukan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat hukum. 

Kejaksaan siap memberikan dukungan melalui kewenangannya di bidang hukum perdata dan TUN.

Kajati juga menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mendukung transformasi PT Pegadaian dalam menjalankan usaha berbasis teknologi informasi, baik secara konvensional maupun syariah, demi meningkatkan daya saing dan kualitas layanan perusahaan.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, PT Pegadaian diharapkan lebih percaya diri menjalankan aktivitas korporasi, terutama dalam aspek hukum yang kerap menjadi tantangan di sektor jasa keuangan.


• Red

Add Comments