Wednesday, June 11, 2025

Kejari Subang Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Desa: Dua Tersangka Resmi Ditahan


Foto : Kades Kalijati Timur dan Direktur Bumdes Makmur Lestari saat digelandang petugas Kejari Subang. (Dok: istimewa)

Jabarexpose.id - Subang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Kalijati Timur berinisial AA (57) dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024 berinisial S (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Kejari Subang Nomor 01/M.2.28/Fd/06/2025 dan Nomor 02/M.2.28/Fd/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Subang.

“Kami telah menetapkan dan menahan kedua tersangka. Ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan sejak menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, Rabu (11/6).

Modus: Gelapkan PAD untuk Memperkaya Diri

Menurut Bambang, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan penggelapan terhadap pendapatan asli desa (PAD) yang bersumber dari sektor parkir dan retribusi pasar. 

Dana yang seharusnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

“Ini adalah bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang sangat merugikan masyarakat. Seharusnya pendapatan tersebut digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” tegas Bambang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 Alternatifnya, juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penyelidikan Meluas ke Pasar Lain

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, S.H., menambahkan bahwa penyimpangan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Ia menegaskan, kasus ini bukan akhir dari penyelidikan.

“Subang memiliki puluhan pasar rakyat. Kami menduga praktik serupa juga terjadi di tempat lain, terutama di sektor parkir dan retribusi. Saat ini kami mulai memperluas penyelidikan,” ungkap Bayu.

Langkah tegas Kejari Subang ini menjadi sinyal kuat bagi aparat desa dan pengelola pasar lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan publik.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Menutup keterangannya, Bambang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi di wilayahnya. 

“Pengawasan publik sangat penting. Kami membuka pintu bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa dana publik adalah amanah, bukan celah untuk memperkaya diri.


• NP

Add Comments