Jabarexpose.id - Karawang | Kejaksaan Negeri Karawang menyita uang senilai Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada Karawang, dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Penyitaan dilakukan atas nama tersangka berinisial GBR, dalam kasus yang berkaitan dengan laporan keuangan PD Petrogas Persada Karawang selama kurun waktu 2019 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2025. Uang yang disita diduga berasal dari pembagian dividen Participating Interest (PI) 10% antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ Bandung, yang diterima PD Petrogas Karawang sebagai pemegang saham.
> “Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” ujar Syaifullah dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Penyitaan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Selain itu, tindakan tersebut telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Karawang melalui surat bernomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.
Menurut Syaifullah, penyitaan dilakukan untuk mencegah agar uang negara tidak hilang, disalahgunakan, atau dialihkan. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini dilaksanakan secara profesional dan transparan.
> “Ini bentuk keseriusan Kejari Karawang dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMD. Semua proses dijalankan sesuai aturan dan menghormati hak-hak semua pihak,” tegasnya.
Kejaksaan juga berharap melalui penyitaan ini, pola dugaan korupsi di PD Petrogas dapat diungkap lebih luas. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum yang lebih dalam di sektor pengelolaan keuangan BUMD Karawang.
• Red