Jabarexpose.id - Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah mengusut siapa yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
“Kami sedang meneliti siapa yang menjadi KPA dan apakah sudah ada dokumen-dokumen pendukung terkait hal itu,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Sejauh ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dan berhasil menyita sejumlah dokumen serta barang bukti penting.
Namun, Harli menegaskan bahwa penggeledahan di lingkungan Kemendikbudristek masih belum dilakukan.
“Barang bukti yang telah kami dapatkan sedang dianalisis, termasuk untuk menelusuri keberadaan laptop Chromebook di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Harli menyatakan bahwa semua aspek akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. Ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan terpancing oleh opini publik ataupun pernyataan dari pihak luar.
“Kami sangat menghormati berbagai pendapat, tetapi tidak bisa menjadikan polemik sebagai dasar penyidikan. Penilaian kami murni berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang sah secara hukum,” jelasnya.
Ia juga menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang sempat ramai diperbincangkan. Namun, Harli menegaskan bahwa Kejagung tidak akan memberi komentar apa pun terkait pernyataan tersebut.
“Fokus kami adalah menegakkan hukum berdasarkan fakta dan data yang diperoleh dari penyidikan. Bukan pada opini atau narasi di luar proses hukum,” tegasnya.
Dengan proses yang masih berlangsung, Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, termasuk menelusuri semua pihak yang bertanggung jawab dan menghitung nilai kerugian negara secara akurat.
• ZuL