Thursday, June 12, 2025

Empat Pejabat Kota Bandung Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Di Tahan Kejati Jabar


Jabarexpose.id - Bandung | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Total dana hibah yang dikucurkan dalam tiga tahun tersebut mencapai Rp6,5 miliar.

Empat tersangka tersebut yakni:

1. DNH, mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung (2017-2018) dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum;
2. DR, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung dan Wakil Ketua Kwarcab Bidang Hubungan Antar Lembaga;
3. EM, mantan Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung tahun 2020;
4. YI, mantan Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 sekaligus mantan Sekda Kota Bandung.

Ketiga tersangka yakni DNH, DR, dan EM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025. 

Sementara tersangka YI tidak ditahan karena tengah menjalani proses hukum lain terkait kasus korupsi di Kebun Binatang Bandung.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jabar, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan selama enam jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan. 

Penyidikan mendapati bahwa setidaknya lebih dari 20% dari total dana hibah digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kepramukaan justru diduga disisihkan untuk biaya representatif pengurus dan honorarium staf Kwarcab, dua jenis pengeluaran yang tidak diatur dalam ketentuan resmi Pemerintah Kota Bandung.

“Telah terjadi kesepakatan antara tersangka YI dan DR untuk mencantumkan komponen biaya yang tidak sah dalam proposal hibah. Ini melanggar aturan tentang standar harga satuan barang/jasa,” ungkap perwakilan Kejati Jabar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jabar menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi dalam pengelolaan dana hibah di daerah. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi penggunaan anggaran publik agar tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


• Rls/NP

Add Comments