Jabarexpose.id - Bitung | Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung. Dua orang pelaku, yakni ASD alias Alan dan IM alias Idris, berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas konsumsi minuman keras dan obat-obatan oleh sekelompok anak muda di kawasan Perum Kompleks Bumi Beringin, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Rabu (25/6/2025) dini hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WITA, tim yang dipimpin Aiptu Mattineta langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Hasil penggeledahan mengungkap 12 butir Trihexypenidyl yang disimpan oleh pelaku IM alias Idris di dalam lemari pakaian.
Dari interogasi awal, Idris mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari ASD alias Alan. Tak butuh waktu lama, pukul 04.00 WITA, pelaku ASD berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, tepatnya di belakang SPBU Girian Permai.
Dalam penggeledahan di rumah Alan, petugas menemukan 1.200 butir Trihexypenidyl lainnya yang disembunyikan dalam toples putih di lemari.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ASD mengaku memperoleh obat keras tersebut melalui platform belanja daring Shopee.
Mirisnya, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian yang pernah divonis 6 bulan penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal yang dapat membahayakan generasi muda. Kami akan terus dalami jaringan distribusi obat ini hingga ke akar-akarnya,” ujar IPTU Trivo.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti berupa 1.212 butir Trihexypenidyl dan satu unit ponsel Oppo A16. Mereka dijerat Pasal 435 subsider 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal, serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
• Rls/Red