Wednesday, May 28, 2025

Tersangka Kasus Asusila Anak Dilimpahkan ke Kejari Depok, Proses Hukum Siap Bergulir di Pengadilan


Jabarexpose.id - Depok | Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Kepolisian Resor Metro Depok akhirnya resmi melimpahkan tersangka kasus asusila terhadap anak, Rudi Kurniawan (RK), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. 

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama barang bukti yang telah dinyatakan lengkap atau *P-21*.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, menyampaikan bahwa pihaknya melalui jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. 

Dengan pelimpahan ini, proses hukum resmi memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

“Kami tegaskan, Kejaksaan berkomitmen menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari upaya kami meningkatkan supremasi hukum serta memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak,” ujar Arief, yang akrab disapa Ubay.

Lebih lanjut, Ubay mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. 

Ia menekankan pentingnya menjaga hak-hak semua pihak, khususnya korban, dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Untuk menjaga integritas proses hukum dan perlindungan terhadap korban, kami harap masyarakat mengikuti perkembangan perkara ini melalui sumber resmi dari Kejaksaan Negeri Depok,” tegasnya.

Tersangka RK akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Depok, di mana seluruh fakta hukum akan diuji. 

Dalam proses ini, jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaannya, sementara pembelaan akan diberikan ruang di depan majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang sangat rentan terhadap tindak kekerasan seksual. 

Publik pun menanti keadilan ditegakkan dengan tegas, demi efek jera dan perlindungan terhadap anak-anak di masa depan.



• NP

Add Comments