Tuesday, April 29, 2025

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg, Bongkar Jaringan Internasional Asal Timur Tengah


Jabar Expose - Surabaya | Polda Jawa Timur kembali mencetak prestasi gemilang dengan mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai perantara pengiriman sabu ke wilayah Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Kota Surabaya. 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengejar kedua pelaku yang sudah terlebih dahulu menaiki kapal menuju Balikpapan melalui Pelabuhan Tanjung Perak. 

Aksi kejar-kejaran ini berakhir di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, tempat kedua tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap, tersangka REP membawa tas ransel hitam berisi 9 kotak Tupperware berisi sabu, sementara tersangka W membawa 13 kotak sabu yang disimpan dalam kardus cokelat,” jelas Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 22 kotak berisi sabu dengan berat bersih mencapai 21,351 kilogram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp22 miliar. 

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa tas, kardus, uang tunai Rp100.000, serta dua unit ponsel merek Redmi dan Oppo.

Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menambahkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir sekaligus perantara yang mendapat sabu dari seseorang berinisial F, yang kini berstatus buron.

“Komunikasi mereka dilakukan melalui aplikasi terenkripsi bernama Screed. Para pelaku ini sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan upah Rp5 hingga Rp10 juta per pengiriman,” ungkap Kombes Pol Robert.

Lebih lanjut, jalur distribusi sabu disebut-sebut masuk melalui Sumatera, Banten, Jakarta, hingga Surabaya sebagai titik transit sebelum dikirim ke Kalimantan. 

Meski asal sabu diduga dari Timur Tengah, pihak kepolisian masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan pengungkapan ini, kami menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.


• NP

Add Comments