Thursday, April 17, 2025

Dua Kadis di Deli Serdang Dicopot Bupati, Diduga Langgar Disiplin Berat


Foto : Kantor Bupati Deli Serdang 

Jabar Expose - Deli Serdang | Belum genap 100 hari sejak pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto, dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Ashari Tambunan.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Budi Iswan Sinaga, S.STP, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan Ir. Heriansyah Siregar, S.T., M.T., IPM, ASEAN Eng.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Drs. M. Abduh Rizali Siregar, M.Si, saat dihubungi Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Deli Serdang, Heri Siswoyo, Kamis (17/04/2025).

“Benar, dua kepala dinas telah dinonaktifkan sementara sejak tanggal 16 April 2025,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Menurut Abduh, penonaktifan dilakukan karena keduanya diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. 

Dugaan pelanggaran tersebut disebut berkaitan langsung dengan kinerja mereka sebagai pejabat publik.

Pemkab Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi mengenai detail pelanggaran yang dimaksud. Namun, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara.

Masyarakat pun kini menanti kelanjutan proses pemeriksaan dan keputusan akhir yang akan diambil berdasarkan hasil investigasi.



• Romson Nainggolan

Add Comments