Thursday, January 23, 2025

Komisi I DPRD Karawang Bahas Perizinan Tambang Dengan DPRD Jabar, Tekankan Perlindungan Lingkungan


Foto : Komisi 1 DPRD Karawang saat audensi dengan Komisi 1 DPRD provinsi Jawa Barat 

Jabar Expose - Karawang |  Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan audiensi ke Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat pada Rabu (22/1/2025). Pertemuan yang juga dihadiri oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, DPMPTSP Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat itu bertujuan membahas perizinan tambang di Kabupaten Karawang, Kamis (23/1).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Taman, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus upaya membangun sinergi dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Karawang, Rahmat Hidayat Djati, dan Sri Rahayu Agustina. Selain itu, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk berkonsultasi terkait perizinan tambang yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.  

“Kewenangan pengelolaan perizinan tambang telah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Minerba,” ujar Taman, Kamis (23/1/2025).  

Taman, politisi Partai Gerindra, menegaskan bahwa kunjungan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Karawang terkait aktivitas pertambangan di daerah tersebut.  

Dalam audiensi, pihaknya meminta agar perusahaan tambang di Kabupaten Karawang mematuhi semua regulasi perizinan yang berlaku, mengutamakan perlindungan lingkungan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat sekitar.  

“Aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan konflik sosial, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, hingga bencana alam. Perizinan harus melalui kajian yang mendalam agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat. Apalagi, Karawang memiliki kawasan karst yang merupakan kawasan lindung dan harus dilestarikan,” tegasnya.  

Taman juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan tambang yang telah berinvestasi di Kabupaten Karawang dengan mematuhi aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

“Kami berterima kasih kepada perusahaan yang sudah berkontribusi positif. Namun, kami tetap berharap semua pihak menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.  

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam mengelola sektor tambang secara berkelanjutan, tanpa mengesampingkan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.


• Red

Add Comments