Thursday, January 16, 2025

Dede Maulana Faisal Resmi Terpilih Sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Periode 2025-2028



Jabar Expose - Kota Tangerang | Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten secara resmi menetapkan Dede Maulana Faisal sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2025-2028. Penetapan ini dilakukan melalui Musyawarah Daerah (Musda) XI yang berlangsung pada 28-29 Desember 2024 di Bogor.


Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD KNPI Provinsi Banten, Ferry Renaldy, melalui surat resmi bernomor 0137/DPD-KNPI/BTN/I/2025. 


Surat tersebut turut ditandatangani oleh Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten, Adang Akbarudin, dan ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Penjabat Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0506, serta organisasi kepemudaan di bawah naungan KNPI.


Dalam pengumumannya, DPD KNPI Provinsi Banten menegaskan beberapa poin penting:


1. Masa Kepengurusan Lama Berakhir

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep.029/DPD-KNPI/BTN/III/2024, masa jabatan kepengurusan lama resmi berakhir pada 29 Desember 2024. Segala aktivitas atas nama kepengurusan lama dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum.


2. Larangan Penggunaan Nama dan Atribut KNPI Secara Ilegal

DPD KNPI Kota Tangerang memperingatkan pihak-pihak yang masih mengatasnamakan KNPI untuk berhenti melakukan aktivitas ilegal. Tindakan tersebut dianggap tidak sah dan bertentangan dengan konstitusi organisasi.


3. Ancaman Sanksi Hukum

DPD KNPI tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan logo atau atribut KNPI. Sanksi hukum mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Sanksi bagi pelanggaran meliputi:

Pasal 100 Ayat (1) UU 20/2016: Penggunaan merek terdaftar tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.


Pasal 83 Ayat (1) UU 20/2016: Pelanggaran dapat dikenakan gugatan ganti rugi, penghentian aktivitas, hingga penyitaan barang.


Pasal 114 UU 28/2014: Pelanggaran hak cipta di tempat perdagangan dapat dikenai denda maksimal Rp100 juta.


Harapan Kepemimpinan Baru


Dengan terpilihnya Dede Maulana Faisal sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, diharapkan organisasi ini semakin solid dan berperan aktif dalam pembangunan daerah. Kepemimpinan baru ini juga diharapkan mampu menjaga marwah KNPI sebagai wadah pemuda yang berkontribusi nyata bagi masyarakat Kota Tangerang.


“Semua pihak harus menghormati keputusan organisasi. Mari kita fokus pada kolaborasi untuk membangun Kota Tangerang lebih baik ke depan,” ujar Ferry Renaldy.


Pengumuman ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan seluruh aktivitas KNPI berjalan sesuai konstitusi yang berlaku.




• Rls/Red 

Add Comments