![]() |
Kepala Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang, H. Nurus Solichin bersama para pengurus NU Kabupaten Karawang, Rabu (5/12/2024). |
JABAR EXPOSE - KARAWANG | ngajian syahriyahan yang rutin digelar oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang mendapat kunjungan istimewa dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Karawang, H. Nurus Solichin, pada Rabu (5/12/2024).
Kunjungan ini menjadi momen penting bagi kedua pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan aset keagamaan. Fokus pembahasan adalah sertifikasi tanah wakaf, pondok pesantren, dan aset-aset lain yang dimiliki NU di wilayah Karawang.
H. Nurus Solichin menegaskan komitmen ATR/BPN dalam mendukung legalitas aset keagamaan.
“Kerjasama ini adalah bentuk nyata sinergi antara PCNU dan ATR/BPN. Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf dan aset keagamaan akan lebih aman serta terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan,” ujarnya.
Sertifikasi ini diharapkan dapat membantu pengelolaan aset keagamaan secara lebih tertib dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi umat.
Sebagai kelanjutan dari pertemuan tersebut, malam nanti PCNU Kabupaten Karawang bersama PCNU se-Jawa Barat akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional. Acara yang akan dihadiri oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, ini menjadi tonggak baru dalam pengamanan aset keagamaan di bawah payung hukum yang jelas.
Ketua PCNU Kabupaten Karawang, Deden Permana, mengungkapkan optimismenya atas kerjasama ini.
“Ini adalah langkah besar untuk melindungi aset-aset keagamaan yang merupakan warisan berharga bagi generasi mendatang. Semoga menjadi ladang maslahat bagi umat, khususnya warga Nahdliyyin,” tutur Deden.
Inisiatif ini juga diharapkan menjadi contoh kolaborasi ideal antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mendukung pembangunan umat Islam, tidak hanya di Karawang tetapi juga di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini membawa harapan besar untuk menjaga amanah umat, memberikan kepastian hukum, dan mempermudah pengelolaan aset keagamaan di masa depan.
(*)