Monday, December 23, 2024

Kantor Imigrasi Karawang Catat Jumlah Pelanggaran Keimigrasian oleh WNA

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang saat merilisi kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2024, Senin (23/11/2024).
JABAR EXPOSE - KARAWANG |  Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis adanya kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2024. Sebanyak 45 orang asing dari 10 negara berbeda tercatat telah melanggar peraturan yang berlaku.


Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Aprianto, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal wisata untuk bekerja.


"Selain itu, terdapat pula kasus overstay, masuk secara ilegal, dan kehilangan dokumen perjalanan," ujar Petrus dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/11/2024).


Berdasarkan data yang diperoleh, warga negara Tiongkok menduduki peringkat pertama sebagai negara asal pelanggar terbanyak, diikuti oleh Korea Selatan dan Jepang. 


"Kondisi ini mengindikasikan adanya peningkatan aktivitas ekonomi di kawasan Karawang yang menarik minat pekerja asing," tambah Petrus.


Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dibentuk oleh Kantor Imigrasi Karawang terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tersebut. Namun, keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum keimigrasian.


"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian," tegas Petrus. 


"Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan ini," tambahnya.

Add Comments