![]() |
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni. |
JABAR EXPOSE - BANDUNG | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP pada Senin (2/12/2024).
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa laporan aduan yang diajukan oleh pengadu, Syarif Hidayat alias Eep Hidayat, sebagian besar dikabulkan. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras serta memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota KPU Jabar.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Jabar kepada teradu Ummi Wahyuni, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy, disertai ketukan palu sidang.
KPU diperintahkan untuk menindaklanjuti keputusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari, dengan pengawasan langsung dari Bawaslu.
Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat pleno rekapitulasi hasil pemilu di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang. Rekapitulasi ini sempat berlangsung tanpa protes hingga seorang saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempersoalkan adanya dugaan pergeseran suara Partai NasDem.
Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Jabar, memimpin rapat pleno pada 18 Maret 2024 dan meminta data di sistem e-rekap diperiksa ulang. Meskipun hasil revisi tidak menunjukkan perubahan signifikan, selisih suara sebesar 4.015 ditemukan pada formulir D. Selisih ini memengaruhi posisi calon legislatif (caleg), menggeser posisi pengadu dari peringkat pertama ke peringkat kedua.
Persoalan semakin runyam ketika rekaman video pleno live streaming rekapitulasi dapil Jabar IX hilang dari akses publik. Bukti percakapan WhatsApp antara komisioner KPU menyebutkan bahwa Ketua KPU Jabar memerintahkan untuk "take down" video tersebut. DKPP menilai tindakan ini sebagai bentuk ketidakjujuran dan melanggar prinsip transparansi.
DKPP menyimpulkan bahwa Ummi Wahyuni gagal menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam melindungi suara rakyat. Keputusan untuk menandatangani dokumen tanpa pemeriksaan cermat serta keterlibatan dalam penghapusan video menjadi poin pelanggaran berat.
“Teradu terbukti tidak jujur dan transparan. DKPP menilai tindakannya telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Heddy.
Pemberhentian ini menjadi pengingat tegas bahwa integritas dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal yang tidak dapat ditawar. (*)