Wednesday, December 18, 2024

8,2 Miliar Digelontorkan Pemerintah Pusat untuk DINDA Se-Kabupaten Karawang, Ketua KMG: Ada Potensi Tumpang Tindih dan Penyelewengan

Foto: Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, dengan latar belakang uang.

JABAR EXPOSE – KARAWANG | Sebanyak 57 desa di Kabupaten Karawang mendapatkan Dana Insentif Desa (DINDA) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dari total 297 desa yang ada, hanya desa-desa tertentu yang menerima insentif dengan nilai masing-masing Rp 144.516.000, sehingga total anggaran mencapai Rp 8,2 miliar lebih.


DINDA diberikan sebagai penghargaan kepada desa yang dinilai berhasil mengelola keuangan dengan baik, memberikan layanan dasar yang memadai, dan menciptakan inovasi pembangunan. Namun, penggunaan dana ini memunculkan sejumlah kekhawatiran, mulai dari potensi tumpang tindih anggaran hingga penyalahgunaan oleh oknum kepala desa.


“DINDA sering kali dianggap sebagai bonus, sehingga penggunaannya tidak diawasi secara ketat seperti Dana Desa. Ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran oleh oknum kepala desa,” ujar Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, Rabu (18/12/2024).


Imron juga menyoroti pentingnya melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembahasan penggunaan DINDA.


“BPD harus dilibatkan agar mereka tahu dan ikut bertanggung jawab atas penggunaan dana ini. Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dan tidak digunakan untuk kegiatan yang sudah direncanakan dari Dana Desa atau APBD,” tambahnya.


Imron melanjutkan, DINDA difokuskan untuk meningkatkan kinerja desa di berbagai bidang, seperti tata kelola keuangan, layanan dasar, dan pengembangan desa. Namun, potensi tumpang tindih dengan Dana Desa yang sudah ada menjadi perhatian utama. Tanpa perencanaan yang matang, dua sumber dana ini bisa menghambat efektivitas pembangunan di desa.


Imron juga mempertanyakan penilaian terhadap desa penerima DINDA, pasalnya ada kecamatan yang sampai delapan desanya menerima DINDA, sementara di kecamatan lain tidak ada desa yang mendapatkannya sama sekali.


“Pada proses penilaian ini, saya menduga unsur subjektif lebih kuat. Kalau memang benar-benar objektif, kecamatan yang tidak mendapatkan DINDA sama sekali menunjukan kinerja camat tersebut buruk dan gagal dalam memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa,” tutur Imron.


Kehadiran DINDA seharusnya menjadi peluang emas bagi desa-desa di Karawang untuk mempercepat pembangunan. Namun, untuk memastikan dana ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik, transparansi dan pengawasan ketat menjadi keharusan.


“Masyarakat perlu tahu bagaimana dana ini digunakan. Sistem pengawasan yang melibatkan unsur desa, kecamatan, dan kabupaten harus diperkuat,” tutup Imron.

Add Comments