Friday, November 22, 2024

Polrestabes Bandung Gerebek Markas Telemarketing Judi Online Berkedok Toko Online

Garis Polisi di rumah yang dijadikan tempat promosi judi online.

JABAR EXPOSE - BANDUNG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi pusat operasi telemarketing judi online. Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/11/2024) itu berhasil mengamankan lima orang tersangka, termasuk seorang supervisor berinisial FG.  


Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, mengungkapkan bahwa rumah tersebut berkamuflase sebagai toko online yang menjual kain dan pakaian. Namun, investigasi mendalam menunjukkan bahwa lokasi itu digunakan untuk menyebarkan link situs judi online seperti Mabuk Judi dan GGcuan.  


“Dari luar tampak seperti usaha online biasa, tetapi di dalamnya mereka beroperasi sebagai teleadmin dan telemarketing untuk judi online,” ujar Budi saat konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Jumat (22/11/2024).  


Para tersangka bertugas menyebarkan link judi online melalui pesan singkat kepada masyarakat. Jika seseorang tergiur untuk mengklik dan mendaftar, para pelaku mendapatkan komisi atau fee dari situs tersebut.  


“Mereka menyebarkan link situs judi online dan memberikan panduan kepada masyarakat tentang cara berjudi. Untuk sekarang, situs yang kami ketahui adalah Mabuk Judi dan GGcuan. Situs ini beroperasi di luar negeri, salah satunya berbasis di Kamboja,” jelas Budi.  


Supervisor berinisial FG juga mengakui perannya dalam operasi tersebut. Ia bertugas mengumpulkan data nomor telepon untuk kemudian dibagikan kepada tim telemarketing.  


“Teknisnya, marketing menerima barcode yang dipindai untuk mendapatkan data nomor telepon. Selanjutnya, data itu dihubungi oleh tim telemarketing,” ungkap FG.  

  

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik ini telah berlangsung selama dua tahun sejak 2022. Para pelaku dilaporkan meraup keuntungan antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan, tergantung pada tingkat keberhasilan promosi mereka.  


“Keuntungan mereka luar biasa. Dari hasil pemeriksaan, rata-rata mencapai Rp300 juta jika sepi, dan Rp500 juta jika ramai. Mereka mengaku sebagai penjual kain, tetapi ini hanya kedok untuk menutupi aktivitas sebenarnya,” tambah Budi.  


Polrestabes Bandung akan terus menelusuri jaringan ini dan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk membongkar sindikat di balik situs judi online tersebut.  


“Ini baru langkah awal. Kami akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait jaringan judi online yang merugikan masyarakat ini,” tutup Budi.  


Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. 

 (*)



Add Comments