Sunday, November 24, 2024

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Penertiban APK di Kecamatan Rawamerta Berjalan Lancar

 Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Rawamerta, Minggu (24/11/2024).

JABAR EXPOSE – KARAWANG | Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dilakukan secara bertahap di Kecamatan Rawamerta. Penertiban ini dimulai sejak Minggu (24/11) pukul 16.00 WIB, dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwas Kecamatan (Panwascam), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polsek Rawamerta.


Kasi MP Kecamatan Rawamerta, Cecep Jarkasih, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan selama masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024. Proses penertiban dimulai dari Desa Sukamerta dengan menyisir jalan-jalan untuk menurunkan APK dan baliho yang masih terpasang.


“Penertiban ini kami lakukan secara bertahap. Hari ini kami telah menyelesaikan penertiban di Desa Sukamerta dan Pasirkaliki. Selanjutnya, sisa 11 desa akan ditertibkan besok, mulai pukul 08.00 WIB setelah apel pagi,” ujar Cecep Jarkasih.


Di tempat terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwascam Rawamerta, Alfani Husen, menuturkan bahwa seluruh APK wajib diturunkan selama masa tenang untuk memastikan Pilkada berjalan tertib dan kondusif.


“Sebagai bentuk pencegahan, kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada PPK terkait penertiban APK di wilayah Rawamerta. Alhamdulillah, surat tersebut langsung ditindaklanjuti, dan penertiban sudah mulai berjalan. Harapan kami, penertiban ini bisa selesai tepat waktu,” kata Alfani Husen.


Masa tenang menjadi momentum penting untuk menciptakan suasana kondusif sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Dengan langkah penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat fokus dan mempertimbangkan pilihannya tanpa adanya pengaruh dari alat peraga kampanye yang masih terpampang.


Reporter: Mat Rahmat

Add Comments