![]() |
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Rawamerta, Minggu (24/11/2024). |
JABAR EXPOSE – KARAWANG | Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dilakukan secara bertahap di Kecamatan Rawamerta. Penertiban ini dimulai sejak Minggu (24/11) pukul 16.00 WIB, dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwas Kecamatan (Panwascam), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polsek Rawamerta.
Kasi MP Kecamatan
Rawamerta, Cecep Jarkasih, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan selama masa
tenang yang berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024.
Proses penertiban dimulai dari Desa Sukamerta dengan menyisir jalan-jalan untuk
menurunkan APK dan baliho yang masih terpasang.
“Penertiban ini
kami lakukan secara bertahap. Hari ini kami telah menyelesaikan penertiban di
Desa Sukamerta dan Pasirkaliki. Selanjutnya, sisa 11 desa akan ditertibkan
besok, mulai pukul 08.00 WIB setelah apel pagi,” ujar Cecep Jarkasih.
Di tempat
terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan
Humas Panwascam Rawamerta, Alfani Husen, menuturkan bahwa seluruh APK wajib
diturunkan selama masa tenang untuk memastikan Pilkada berjalan tertib dan
kondusif.
“Sebagai bentuk pencegahan,
kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada PPK terkait penertiban APK di
wilayah Rawamerta. Alhamdulillah, surat tersebut langsung ditindaklanjuti, dan
penertiban sudah mulai berjalan. Harapan kami, penertiban ini bisa selesai
tepat waktu,” kata Alfani Husen.
Masa tenang
menjadi momentum penting untuk menciptakan suasana kondusif sebelum hari
pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Dengan langkah penertiban ini,
diharapkan masyarakat dapat fokus dan mempertimbangkan pilihannya tanpa adanya
pengaruh dari alat peraga kampanye yang masih terpampang.
Reporter: Mat
Rahmat