Thursday, November 7, 2024

Kejaksaan Dianggap Lambat, Tim Acep-Gina Desak Proses Hukum Kasus Kampanye di Masjid

Direktur Advokasi Tim Pemenangan Acep-Gina, Asep Agustian SH., MH.

JABAR EXPOSE - KARAWANG | Tim Advokasi Pemenangan Paslon 01, Acep-Gina, mendesak Kejaksaan untuk segera memproses laporan dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan di Masjid Jamie Al Hidayah, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel. 


Tim menilai laporan mereka yang dilayangkan pada 2 November lalu belum mendapatkan penanganan tegas, meskipun berkas pemeriksaan dari kepolisian telah lengkap.


Menurut Asep Agustian, Direktur Advokasi Tim Pemenangan Acep-Gina, Kejaksaan hingga saat ini masih menyatakan bahwa bukti belum cukup, meski pihak kepolisian telah melimpahkan berkas dengan lengkap, termasuk keterangan saksi-saksi. 


"Terima kasih kami kepada Kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Kini kami mendesak Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti berkas yang sudah diserahkan. Waktu kita terbatas, hanya 14 hari sejak laporan diterima," tegasnya pada Jumat (8/11/2024).


Tim Advokasi mempertanyakan sikap Kejaksaan yang terkesan menggantung perkara ini. 


"Jika laporan ini tetap jalan di tempat, kita harus bertanya-tanya. Jangan sampai ada indikasi ketidaknetralan di pihak Kejaksaan," ungkap Asep, yang akrab disapa Askun.


Askun menegaskan pentingnya penyelesaian perkara ini untuk menjadi contoh hukum yang adil dan efek jera bagi para pelanggar.


Dalam pandangannya, kasus ini adalah momen krusial bagi Sentra Gakkumdu di Pilkada 2024. 


"Banyak dugaan pelanggaran Pilkada yang terus bermunculan. Baik keterlibatan ASN, kepala desa, hingga kampanye di tempat ibadah. Tapi karena tidak ada ketegasan dari Gakkumdu, kasus-kasus ini terus berulang," jelasnya.


Asep juga menyampaikan harapannya agar penyelenggara Pilkada dapat bekerja jujur dan adil, dimulai dari Gakkumdu. 


"Jika netralitas Gakkumdu dipertanyakan, bagaimana mungkin Pilkada bisa berlangsung jujur dan adil? Maka, kami meminta Kejaksaan segera proses dan tuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. 


Desakan Tim Advokasi Acep-Gina ini menjadi perhatian publik, mengingat integritas penyelenggara Pilkada tengah diuji dalam memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.


 (Mus)

Add Comments