Friday, November 8, 2024

KADIN Karawang Pecat Tiga Pengurus, Reposisi Organisasi Demi Wujudkan Integritas

Tiga anggota KADIN Karawang yang dipecat.

JABAR EXPOSE – KARAWANG | Langkah tegas diambil oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang dengan memecat tiga pengurus seniornya dalam Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang berlangsung Jumat sore (9/11/2024). Tiga anggota Dewan Pertimbangan, yakni Nizar Sungkar, Emay Ahmad Maehi, dan Agus Rivai, dicopot dari jabatannya secara tidak hormat atas dugaan pelanggaran serius yang dianggap inkonstitusional.

 

Fadludin Damanhuri, Ketua Dewan Pengurus KADIN Karawang, yang dikenal dengan panggilan Fadel, mengungkapkan bahwa ketiganya menolak untuk mengakui hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Ke-8 KADIN Jawa Barat, serta melakukan gerakan yang berpotensi merusak harmoni organisasi.

 

“Kami sudah memberi mereka kesempatan untuk klarifikasi, namun keputusan akhirnya harus diambil. Tindakan mereka kami anggap melanggar konstitusi organisasi dan menimbulkan risiko untuk keberlangsungan KADIN Karawang,” tegas Fadel. "Kami ingin menjaga integritas dan ketaatan pada aturan, yang merupakan landasan utama organisasi ini."

 

Tak hanya memecat ketiga pengurus, KADIN Karawang juga langsung merombak susunan organisasi dalam upaya memperkuat komitmen organisasi dan menjamin jalannya proses kaderisasi. Ridwan Alamsyah kini menduduki posisi baru sebagai anggota Dewan Pertimbangan, sementara Mamih Sari mengambil alih jabatan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan (OKP). Nana Kusdiana resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan yang baru, menggantikan Nizar.

 

“Kami berharap dengan formasi baru ini, kaderisasi berjalan lebih optimal, lebih solid, dan membawa semangat integritas yang tinggi,” ujar Fadel. “Kolaborasi dengan KADIN Provinsi Jabar, KADIN Indonesia, dan pemerintah setempat juga menjadi prioritas kami agar KADIN Karawang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi dunia usaha di Karawang.”

 

Sebagai bentuk peringatan, Fadel juga mengeluarkan somasi lisan kepada ketiga eks-pengurus agar tidak lagi menggunakan atribut, simbol, atau alamat resmi KADIN Karawang.

 

“Jika mereka masih ingin membawa nama KADIN, silakan gunakan alamat dan atribut lain. Kantor resmi KADIN tidak boleh disalahgunakan demi menjaga kredibilitas dan tata tertib organisasi,” tambahnya.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa KADIN Karawang terus menjaga integritas, memperkuat tata kelola, dan memberikan dukungan strategis bagi kemajuan sektor bisnis di Kabupaten Karawang. Dengan reposisi dan penyegaran di tubuh organisasi, KADIN Karawang optimis dapat menjalankan visi misinya dengan lebih baik dan fokus dalam memperjuangkan kepentingan pengusaha daerah. (*)

Add Comments