![]() |
Tiga anggota KADIN Karawang yang dipecat. |
JABAR EXPOSE – KARAWANG | Langkah tegas diambil oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang dengan memecat tiga pengurus seniornya dalam Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang berlangsung Jumat sore (9/11/2024). Tiga anggota Dewan Pertimbangan, yakni Nizar Sungkar, Emay Ahmad Maehi, dan Agus Rivai, dicopot dari jabatannya secara tidak hormat atas dugaan pelanggaran serius yang dianggap inkonstitusional.
Fadludin Damanhuri, Ketua Dewan Pengurus KADIN Karawang,
yang dikenal dengan panggilan Fadel, mengungkapkan bahwa ketiganya menolak
untuk mengakui hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Ke-8 KADIN Jawa Barat, serta
melakukan gerakan yang berpotensi merusak harmoni organisasi.
“Kami sudah memberi mereka kesempatan untuk klarifikasi,
namun keputusan akhirnya harus diambil. Tindakan mereka kami anggap melanggar
konstitusi organisasi dan menimbulkan risiko untuk keberlangsungan KADIN
Karawang,” tegas Fadel. "Kami ingin menjaga integritas dan ketaatan pada
aturan, yang merupakan landasan utama organisasi ini."
Tak hanya memecat ketiga pengurus, KADIN Karawang juga
langsung merombak susunan organisasi dalam upaya memperkuat komitmen organisasi
dan menjamin jalannya proses kaderisasi. Ridwan Alamsyah kini menduduki posisi
baru sebagai anggota Dewan Pertimbangan, sementara Mamih Sari mengambil alih
jabatan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan (OKP).
Nana Kusdiana resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan yang baru,
menggantikan Nizar.
“Kami berharap dengan formasi baru ini, kaderisasi berjalan
lebih optimal, lebih solid, dan membawa semangat integritas yang tinggi,” ujar
Fadel. “Kolaborasi dengan KADIN Provinsi Jabar, KADIN Indonesia, dan pemerintah
setempat juga menjadi prioritas kami agar KADIN Karawang dapat memberikan
manfaat lebih besar bagi dunia usaha di Karawang.”
Sebagai bentuk peringatan, Fadel juga mengeluarkan somasi
lisan kepada ketiga eks-pengurus agar tidak lagi menggunakan atribut, simbol,
atau alamat resmi KADIN Karawang.
“Jika mereka masih ingin membawa nama KADIN, silakan gunakan
alamat dan atribut lain. Kantor resmi KADIN tidak boleh disalahgunakan demi
menjaga kredibilitas dan tata tertib organisasi,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa KADIN Karawang
terus menjaga integritas, memperkuat tata kelola, dan memberikan dukungan
strategis bagi kemajuan sektor bisnis di Kabupaten Karawang. Dengan reposisi
dan penyegaran di tubuh organisasi, KADIN Karawang optimis dapat menjalankan
visi misinya dengan lebih baik dan fokus dalam memperjuangkan kepentingan
pengusaha daerah. (*)