Tuesday, June 10, 2025

Karawang Bergejolak! Ratusan Jurnalis Dan Mahasiswa Demo di PN, Tolak Kriminalisasi Narasumber


Jabarexpose.id - Karawang | Ratusan jurnalis, mahasiswa, dan warga Karawang turun ke jalan dalam aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (10/6/2025). 

Mereka menolak dugaan kriminalisasi terhadap Yusuf Saputra, seorang narasumber yang kini berstatus terdakwa setelah memberikan keterangan kepada media mengenai persoalan di Desa Pinayungan.

Aksi yang digalang oleh Aliansi Jurnalis Karawang ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk pembelaan terhadap kebebasan pers dan hak narasumber dalam menyampaikan informasi.

Massa aksi memulai perjalanan dari depan Kantor Pemda Karawang menuju PN Karawang sambil membawa spanduk bertuliskan seruan tegas, seperti: "Tolak Kriminalisasi, Bebaskan Yusuf Saputra" dan "Ketika suara dibungkam, hanya ada satu kata: lawan!".

Ancaman Serius bagi Demokrasi

Koordinator aksi, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr. Kim, dalam orasinya menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap narasumber bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan pers.

> “Kami para jurnalis Karawang hari ini menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap narasumber dalam kerja jurnalistik. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal demokrasi dan hak publik untuk tahu,” tegas Nurdin yang juga CEO LintasKarawang.com.

Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dari GMNI, perwakilan warga Desa Pinayungan, serta anggota DPC Kompakdesi Karawang. Mereka menyuarakan tiga tuntutan utama:

1. Mengecam pemidanaan terhadap Yusuf Saputra.
2. Menuntut perlindungan hukum bagi narasumber dan jurnalis.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mematuhi Undang-Undang Pers dan Nota Kesepahaman Polri–Dewan Pers.

Respons Pengadilan Negeri Karawang

Sekira pukul 12.50 WIB, perwakilan massa diterima dalam audiensi oleh Hendra Kusumawardana, S.H., M.H., hakim sekaligus juru bicara PN Karawang. Ia menyampaikan bahwa pengadilan menghargai aspirasi masyarakat dan menjamin proses hukum yang transparan.

> “Kami menyambut baik aspirasi rekan-rekan media. Sesuai putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, kritik terhadap lembaga tidak bisa dipidana. Silakan hadir langsung jika ingin menyaksikan proses persidangan,” ujar Hendra.

Solidaritas Meluas, Isu Jadi Sorotan Nasional

Kasus Yusuf Saputra menjadi perhatian luas di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi. Banyak pihak menilai, jika narasumber bisa dipidana karena memberikan informasi kepada wartawan, maka ruang demokrasi berada di ujung tanduk.

Aksi damai ini pun ditutup dengan pembacaan petisi dan penegasan komitmen dari para peserta untuk terus mengawal kasus ini hingga Yusuf Saputra mendapatkan keadilan.



• irf/fit

Add Comments