Sunday, April 27, 2025

Dinilai Cacat Prosedur, Ade Efendi Zakarsih Diprotes Usai Diangkat Jadi Dirut Tirta Bhagasasi


Jabar Expose – Cikarang |  
Pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi untuk periode 2025–2030 oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menuai kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai Ade Efendi Zakarsih tidak layak menduduki jabatan strategis tersebut. Kritik terutama dilayangkan terkait kurangnya pengalaman di bidang pengelolaan air bersih, tidak terpenuhinya persyaratan usia, serta tidak dilakukannya proses fit and proper test dalam pengangkatannya.

“Banyak kalangan mengkritik pengangkatan Ade Efendi Zakarsih, mulai dari tidak adanya pengalaman di perusahaan air bersih, tidak melalui tes seleksi, hingga persoalan usia yang dianggap belum memenuhi syarat,” ungkap Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto W, ST, kepada awak media pada Minggu, 27 April 2025.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Ormas Laskar Merah Putih Macab Kabupaten Bekasi berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Pemkab Bekasi pada 30 April 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas keputusan bupati yang dinilai tidak sesuai dengan aturan administrasi dan hukum yang berlaku.

“Apalagi pengangkatan Ade Efendi Zakarsih ini dinilai inkonstitusional dan tidak memenuhi syarat,” tegas Eko Triyanto.  

Ia berharap melalui aksi damai ini, Bupati Bekasi bisa mendengarkan aspirasi masyarakat, mengevaluasi kembali keputusannya, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak bupati membatalkan surat keputusan pengangkatan tersebut, karena berdasarkan kajian kami, keputusan itu cacat hukum,” tambahnya.

Senada dengan Eko, Ketua LMP Mada Jawa Barat, H. Awandi Siroj atau yang akrab disapa Bah Wandi, juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Bupati Ade Kuswara Kunang dalam mengambil keputusan tersebut. 

“Kalau memang bupati mengatakan pengangkatan ini sudah sesuai aturan, beliau harus menjelaskan kepada publik peraturan mana dan pasal berapa yang dijadikan dasar,” tegas Bah Wandi.

Bah Wandi menilai bahwa pengangkatan Ade Efendi Zakarsih bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, yang mengatur secara jelas tentang syarat dan mekanisme pengangkatan direktur perusahaan daerah.

Ia menegaskan, jika aspirasi masyarakat melalui aksi damai tidak direspons dengan baik, maka Laskar Merah Putih siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika bupati tetap mengabaikan tuntutan kami, maka langkah hukum melalui PTUN akan kami tempuh,” pungkas Bah Wandi.


• Irfan

Add Comments