Jabarexpose.id | Karawang | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan instansi terkait menggelar razia gabungan kendaraan bermotor, Kamis (16/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan di wilayah Kabupaten Karawang.
Razia yang digelar selama tiga hari, mulai dari 15 hingga 17 Oktober 2025, menyasar para pengendara yang melintas di sejumlah ruas jalan utama di Karawang.
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, khususnya terkait pembayaran pajak dan BBN.
Kanit KBO Satlantas Polres Karawang, Iptu Aan Juanda, mewakili Kasat Lantas AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Razia ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar taat pajak. Pajak kendaraan dan BBN adalah salah satu sumber penting untuk pembangunan daerah,” ujar Iptu Aan Juanda.
Dalam razia tersebut, kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak atau tidak membawa dokumen lengkap langsung diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Iptu Aan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Dispenda dan instansi terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi sekaligus penegakan hukum secara humanis.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat meningkat dan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan juga ikut terdongkrak,” tambahnya.
Kegiatan razia gabungan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai efektif dalam mendorong kepatuhan masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan melalui sektor pajak.
• Red