![]() |
Ketua Perbakin Karawang, Jemmy Djajadiningrat. Latar belakang seorang kades pembawa pistol. |
JABAR EXPOSE – KARAWANG | Seorang kepala desa di Kabupaten Karawang yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan publik setelah kedapatan membawa senjata api saat menghadiri sebuah acara di Aksaya Hotel Karawang beberapa hari lalu.
Setelah pemberitaan tersebut ramai diperbincangkan, sang kades memberikan
klarifikasi yang dimuat oleh media online lokal, salah satunya Opiniplus.com.
Dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa sang kepala desa merupakan anggota
Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
Namun, Ketua Perbakin Karawang, Jemmy Djajadiningrat, membantah pernyataan
tersebut. Jemmy menyatakan bahwa kepala desa tersebut bukan sebagai anggota
Perbakin Karawang.
“Kalau di Karawang, dia bukan anggota. Mungkin dia anggota Perbakin di daerah
lain, saya juga tidak kenal,” ujar Jemmy saat dimintai keterangan memalui
saluran aplikasi WhatsApp, Senin (27/1/2025).
Jemmy juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kepala desa di Karawang
yang menjadi anggota Perbakin. Terlebih anggota yang memiliki senjata api,
karena pengawasan terkait izin penggunaan senjata api sangatlah ketat, terutama
di bawah naungannya.
“Kalau di Karawang bukan anggota. Apalagi untuk memegang senjata api,
pengawasannya sangat ketat. Saya harus kenal seratus persen orangnya dan
statusnya apa,” tuturnya.
Menurut Jemmy, jumlah anggota Perbakin Karawang yang memiliki izin membawa
senjata api tidak banyak, yaitu idak lebih dari 20 orang.
“Yang pegang senjata api itu sedikit sekali, di bawah 20 orang, dan saya tahu
semua karena harus melalui rekomendasi saya. Kalau anggota klub senapan angin
jumlahnya hampir empat ratus orang,” tambahnya.
Jemmy juga menjelaskan bahwa Perbakin lebih fokus pada olahraga seperti untuk berburu atau olahraga menembak target. Namun, Jemmy menekankan bahwa penggunaan senjata api untuk bela diri saat ini berada di bawah pengawasan langsung kepolisian dengan surat Izin Khusus Senjata Api (IKSA). (*)