Saat Melakukan Tugas Jurnalistik, Seorang Wartawan Dibentak Oknum Kasi PMD Rengasdengklok


Foto : Nana Satria Permana

Jabarexpose.id - Karawang | Insiden memalukan kembali mencoreng wajah birokrasi. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, diduga melakukan tindakan arogan dengan membentak seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik pada acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat kecamatan, Kamis (16/10/2025).

Tindakan tak pantas itu sontak menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB). Sekretaris Umum FKUB Karawang Utara, Nana Satria Permana, menyebut perilaku oknum ASN tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus mencederai kemitraan antara pemerintah dan media.

“Saya atas nama FKUB Karawang Utara Bergerak mengecam keras tindakan oknum ASN yang bersikap tidak terpuji terhadap rekan media yang tengah menjalankan tugas peliputan,” tegas Nana, Jumat (17/10/2025).

Menurut Nana, media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi publik. Tindakan kasar terhadap insan pers, apapun alasannya, adalah bentuk pembangkangan terhadap semangat transparansi dan keterbukaan informasi.

“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan perilaku seperti itu. Media bukan musuh, mereka adalah jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” lanjutnya.

FKUB Karawang Utara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Nana menyebut pihaknya siap mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, jika terbukti oknum ASN tersebut berasal dari instansi tersebut.

“Kami akan turun langsung ke DPMD. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan semacam ini. ASN harus tahu diri dan tahu aturan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kejadian serupa terulang, FKUB tidak akan tinggal diam.

“Jangan sentuh wilayah emosi kami dari FKUB. Kawan-kawan media adalah mitra kami juga. Jangan main-main,” tandasnya.

Dugaan tindakan arogan ini terjadi saat Asep Belo, wartawan dari Alexanews.id, tengah mencari keterangan resmi mengenai kegiatan MTQ dengan berusaha menemui Sekretaris Camat Rengasdengklok.

Namun sebelum wawancara dimulai, seorang ASN yang menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) justru membentak Asep dengan nada tinggi di hadapan publik dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apa pun.

Padahal, Asep menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan hak jurnalis dalam mencari serta menyebarluaskan informasi kepada publik.

Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh Syam, salah satu perangkat Desa Rengasdengklok Utara, yang menyayangkan sikap ASN itu.

“Saya lihat sendiri, wartawannya bertanya baik-baik soal kegiatan MTQ, tapi malah dibentak. Harusnya ASN bisa lebih bijak dan sopan,” ujar Syam.

Insiden ini menyoroti pentingnya pendidikan etika pelayanan publik di kalangan ASN. Seorang pegawai pemerintah, khususnya yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan media, dituntut untuk menjaga sikap profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Wartawan bukan lawan, melainkan mitra strategis yang berperan sebagai pilar keempat demokrasi. Upaya membungkam atau memperlakukan mereka secara tidak pantas sama saja dengan mencederai hak publik atas informasi.

FKUB Karawang Utara mendesak agar kasus ini tidak berakhir dengan permintaan maaf semata, melainkan ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait dengan sanksi yang tegas dan transparan.


• Kojek